Diduga Korban Pencatutan Data, Warga Tuban Tak Bisa Cairkan KUR karena Riwayat Kredit Bermasalah

M. Mahfudz Muntaha • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:18 WIB
Ilustrasi pinjaman fiktif. (Istimewa)
Ilustrasi pinjaman fiktif. (Istimewa)

RADARTUBAN- Niat KN, warga Kecamatan Kerek, mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke salah satu bank berakhir mengecewakan. Permohonan pinjamannya ditolak setelah hasil pemeriksaan riwayat kredit menunjukkan namanya tercatat masih memiliki pinjaman di PNM Mekaar.

Padahal, perempuan yang meminta identitasnya disamarkan itu mengaku tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman di lembaga pembiayaan tersebut. Temuan itu baru diketahuinya saat proses verifikasi pengajuan KUR.

"Saya merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Kok bisa ada nama saya. Entah dari mana mereka mendapatkan data pribadi saya," ujarnya.

KN menduga data pribadi berupa e-KTP miliknya disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengajukan pinjaman secara fiktif. Dugaan itu muncul karena dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani maupun mengajukan pembiayaan di PNM Mekaar.

Merasa dirugikan, KN mendatangi kantor PNM Mekaar di Kecamatan Bancar untuk meminta penjelasan sekaligus menghapus namanya dari daftar debitur. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Dia mengaku mendapat penjelasan bahwa petugas yang menangani saat itu sudah tidak lagi bekerja di kantor tersebut.

Baca Juga: Arsenal Gagal Dapatkan Savinho, Manchester City Langsung Tolak Tawaran Pinjaman

"Alasannya pegawai yang bersangkutan sudah pindah dan ada yang sudah resign," katanya.

Dari hasil pengecekan riwayat kredit, KN mengetahui namanya tercatat sebagai debitur PNM Mekaar sejak 2022 dengan nilai pinjaman Rp 3,5 juta. Hingga kini, menurut data tersebut, masih tersisa tunggakan sekitar Rp 1,5 juta.

Kondisi itu membuat pengajuan KUR yang dibutuhkannya gagal diproses. Sementara penyelesaian yang ditawarkan, menurut KN, mengharuskannya menunggu hingga sekitar empat bulan.

"Padahal saya butuh dana ini secepatnya. Akhirnya pengajuan pinjaman saya gagal," tuturnya.

Kasus serupa, lanjut KN, ternyata tidak hanya menimpa dirinya. Setelah menceritakan persoalannya kepada warga sekitar, dia mengetahui ada sejumlah ibu rumah tangga lain yang mengalami hal serupa.

Mereka baru mengetahui namanya tercatat sebagai debitur ketika mengajukan pinjaman ke bank dan menjalani pemeriksaan riwayat kredit. Besaran pinjaman yang tercatat, menurut KN, rata-rata sekitar Rp 2 juta per orang.

Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Manajer Regional PT PNM Mekaar Cabang Bojonegoro, Amin Sukur Abdullah menyarankan agar nasabah yang bersangkutan untuk mendatangi kantor unit di Kecamatan Kerek. ‘’Terkait dengan laporan hal tersebut, nasabah yang yang bersangkutan sesuai proses melakukan konfirmasi di Unit Kerek,’’ imbuhnya.

Terkait penyelesaiannya, dia akan meminta data dari masyarakat yang merasa dicatut. (fud/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
PNM Mekaar Kerek kur data pribadi pinjaman