Sama-Sama Ajukan Banding, Kasus Tambang Ilegal Tuban Kini Berproses di Pengadilan Tinggi Jatim

Andreyan (An) • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 12:54 WIB
Penasihat hukum CN nilai pasal 158 UU Minerba tak tepat diterapkan, pihaknya minta hakim PT Jatim jatuhkan hukuman proporsional bagi terdakwa.
Penasihat hukum CN nilai pasal 158 UU Minerba tak tepat diterapkan, pihaknya minta hakim PT Jatim jatuhkan hukuman proporsional bagi terdakwa.

RADARTUBAN - Proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Tuban dalam perkara tambang ilegal terus berjalan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Terdakwa CN dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama mengajukan memori banding atas vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta tersebut.

Penasihat hukum CN, Nang Engki Anom Suseno mengatakan, pihaknya telah menyerahkan memori banding pada 10 Juli 2026. Dalam memori tersebut, dia menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban.

Salah satu keberatan berkaitan dengan pertimbangan majelis hakim mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Baca Juga: Plh Kajari Tuban Benarkan Eks Kajari dan Kasi Pidum Terseret Dugaan Suap Tambang Ilegal

Engki mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha mengakui bahwa tindak pidana tambang ilegal tersebut dilakukan lebih dari satu orang dengan peran masing-masing.

Menurut dia, fakta persidangan juga menunjukkan adanya kemungkinan penerapan pasal penyertaan terhadap pihak lain. Namun, pasal tersebut tidak diterapkan karena tidak dicantumkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

‘’Jadi di satu sisi majelis hakim mengakui adanya pasal penyertaan dan di satu sisi lain majelis hakim membebankan seluruh tindak pidana atau tanggung jawab hukuman kepada terdakwa seorang diri,’’ ungkap dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Dalam memori bandingnya, penasihat hukum juga menilai perbuatan CN tidak memenuhi unsur pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Engki menyampaikan, berdasarkan konstruksi keterlibatan CN dalam perkara tersebut, pasal yang lebih tepat diterapkan adalah pasal 161 jo pasal 35 UU Minerba.

‘’Posisi terdakwa dalam perkara ini adalah di hilir bukan di hulu, maka kualifikasi yang tepat seharusnya dijerat pasal 161 bukan pasal 158,’’ tegasnya. 

Karena itu, lanjut Engki, dirinya memohon keadilan kepada hakim pengadilan tinggi agar terdakwa dijatuhi hukuman sesuai proporsionalnya tindakan atau keterlibatan yang diperbuat.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tuban juga mengajukan banding. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma mengatakan, terdakwa dan jaksa memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum setelah putusan dijatuhkan.

Menurut dia, putusan yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa tidak menjadi alasan bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding.

‘’Tetap mengajukan banding, salah satu faktornya untuk menghindari hal-hal lebih jauh dari keputusan akhir dari Pengadilan Tinggi dalam perkara tersebut,’’ ungkap mantan Kasi Datun Kejari Sumba Timur, NTT itu.

Baca Juga: Vonis Hakim Lebih Berat, Ini Alasan Kejari Tuban Tetap Banding Kasus Tambang Ilegal CN

Palma tidak menjelaskan secara rinci alasan pengajuan banding. Namun, menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar kejaksaan tetap memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan apabila putusan Pengadilan Tinggi berubah.

‘’Jika kami tak mengajukan banding, kami tidak bisa mengajukan kasasi apabila adanya kemungkinan putusan berubah dari PT, terutama tidak sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU,’’ beber dia.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban Marcelino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, putusan majelis hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur tindak pidana penambangan tanpa izin telah terbukti.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

‘’Hal yang dipertimbangkan antara lain kegiatan tersebut menggunakan alat berat, memiliki nilai ekonomi, dilakukan tanpa izin, serta berkaitan dengan ketertiban perizinan dan perlindungan lingkungan hidup,’’ beber Marcel.

Mengenai proses banding, Marcel mengatakan perkara tersebut kini menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi, sehingga pihaknya belum mengetahui secara detail perkembangan terbaru. ‘’Yang pasti sampai saat ini masih berproses di Pengadilan Tinggi,’’ tandasnya. (an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban jpu tambang ilegal Jawa Timur