RADARTUBAN - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kematian Sutrimo yang ditemukan meninggal dunia di Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepolisian menyatakan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV hingga kemungkinan ekshumasi jenazah, harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.
Meski telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memilih untuk berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, setiap tindakan penyidikan membutuhkan prosedur dan legalitas sesuai aturan yang berlaku.
Hingga Senin (27/7), belum ada laporan resmi dari pihak keluarga Sutrimo yang diterima Polda Metro Jaya maupun jajaran terkait kematian korban yang ditemukan pada Kamis (23/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, pihaknya memahami kondisi keluarga yang masih berduka atas meninggalnya Sutrimo.
"Kami memahami kondisi keluarga korban yang saat ini masih berduka atas kepergian almarhum. Karena itu, proses penegakan hukum tetap harus berjalan beriringan dengan empati terhadap kondisi keluarga korban," kata Budi.
Budi menjelaskan, kepolisian tidak dapat langsung melakukan seluruh tindakan penyidikan tanpa adanya landasan hukum. Termasuk dalam pemeriksaan CCTV yang membutuhkan mekanisme sesuai aturan.
Oleh karena itu, polisi mengimbau keluarga korban untuk membuat laporan apabila menemukan adanya dugaan kejanggalan terkait kematian Sutrimo. Laporan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman secara pro justitia.
Ekshumasi Bisa Dilakukan untuk Mengetahui Penyebab Kematian
Polda Metro Jaya juga membuka peluang dilakukannya ekshumasi atau pemeriksaan terhadap jenazah yang telah dimakamkan apabila diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Budi mengatakan, ekshumasi merupakan salah satu prosedur yang dapat ditempuh dalam proses hukum apabila terdapat dugaan kematian yang tidak wajar.
"Ekshumasi dapat dilakukan apabila penyidik membutuhkan kepastian mengenai penyebab kematian seseorang," kata Budi. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, dan nanti akan kami sampaikan perkembangannya," jelas Budi.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui proses penyelidikan dan pertimbangan hukum yang matang.
Dia menambahkan, apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi kuat terkait kematian tidak wajar, maka kepolisian akan mengambil langkah sesuai prosedur.
Baca Juga: Pelajar SMA di Medan Tewas dengan Luka Tembak di Mata, Ibu Datangi Polda Sumut Tuntut Keadilan
Polisi Dalami Berbagai Informasi
Budi mengungkapkan, Polda Metro Jaya tetap melakukan penyelidikan meskipun belum menerima laporan resmi dari keluarga korban.
Hal itu dilakukan karena informasi mengenai kematian Sutrimo telah berkembang di masyarakat melalui berbagai sumber, mulai dari pemberitaan media, media sosial, hingga tayangan televisi.
"Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari teman-teman media, media online, media sosial, maupun televisi terkait dugaan meninggalnya seseorang yang dianggap tidak wajar," kata Budi.
Karena lokasi penemuan jenazah berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, kepolisian kemudian melakukan langkah awal untuk mengumpulkan informasi dan memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Polda Metro Jaya berkomitmen menelusuri setiap informasi yang diperoleh, terutama yang berkaitan dengan kasus hilangnya nyawa seseorang, guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
"Apakah peristiwa tersebut wajar atau tidak wajar masih dalam proses pendalaman," ujarnya.
Hasil Olah TKP Masih Didalami
Terkait hasil olah TKP di Klinik Mordent, Budi menyebut pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengurai rangkaian peristiwa.
Menurutnya, sejumlah informasi berupa foto, dokumen, maupun data lain yang beredar masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
"Masih didalami, karena beberapa waktu ini kami mendapatkan berbagai postingan foto dan dokumen yang harus dilakukan pendalaman. Kami juga memberikan ruang kepada keluarga korban yang masih berduka," tuturnya.
Polisi Beri Kesempatan Keluarga Melapor
Polda Metro Jaya kembali mengingatkan keluarga Sutrimo agar membuat laporan apabila merasa terdapat kejanggalan dalam kematian korban.
Budi menyebut, laporan resmi akan membantu kepolisian dalam melakukan proses penyelidikan secara lebih kuat dari sisi hukum.
"Jika keluarga korban merasa terdapat kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya saudara S, kami mempersilakan untuk membuat laporan resmi kepada Polda Metro Jaya," kata Budi.
Hal itu, menurut Budi, akan lebih memudahkan dalam melakukan pendalaman secara pro justitia.
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai kondisi jenazah yang disebut mengeluarkan busa dari bagian mulut dan hidung.
Selain itu, beredar kabar bahwa Sutrimo merupakan salah satu pekerja di rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama