RADARTUBAN - Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) berinisial Suk dan Lat, kemarin (28/7) memasuki tahap akhir pembuktian di Pengadilan Negeri Tuban.
Dua ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan keterangan yang dinilai mendukung konstruksi dakwaan terhadap kedua warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu itu.
Selama pemeriksaan, kedua terdakwa tetap membantah memiliki niat menyerang kehormatan korban Indriyati Cahyaningtyas, tetangganya.
Baca Juga: Lima Saksi Bersaksi di Sidang Kasus "Awas Pelakor" di Jenu Tuban
Persidangan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu dipimpin ketua majelis hakim I Made Aditya Nugraha. Agendanya pemeriksaan dua saksi ahli, saksi yang meringankan, serta pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.
Ahli hukum pidana RM Armaya Mangkunegara menjelaskan, dakwaan pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP berkaitan dengan adanya perbuatan yang diduga dilakukan secara sengaja untuk menyerang nama baik seseorang.
Menurut dosen Universitas Sunan Bonang (USB) Tuban itu, perbedaan antara pasal 310 dan pasal 311 KUHP terletak pada aspek pembuktiannya. Penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kalau menurut pendapat saya, dalam perkara ini beban pembuktian dibebankan pada kedua terdakwa apakah benar-benar melakukan tindakan tersebut atau tidak, sebab sebelumnya bukti-bukti sudah dimunculkan di persidangan," ujar Armaya.
Sementara itu, ahli bahasa Yuanita Suryani dari Fakultas Bahasa Sastra Universitas Ronggolawe (Unirow) Tuban menilai sejumlah kalimat yang menjadi barang bukti, seperti "Hati-Hati Ada Pelakor", "Rondone Wes Stres", dan "Rondone Wes Diikuuni", tidak dapat dimaknai secara terpisah. Menurut dia, rangkaian kalimat tersebut membentuk satu konteks yang mengandung makna negatif.
"Saling berkaitan dalam satu konteks yang sama, komponen setiap kata tidak dapat berdiri sendiri, adanya makna negatif itu dikuatkan dengan kata-kata lainnya," kata Yuanita di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, kedua terdakwa tetap membantah memiliki maksud mencemarkan nama baik korban. Dalam keterangannya, Suk mengaku menulis kalimat-kalimat tersebut tanpa memahami maknanya dan tidak berniat menyerang siapa pun.
"Saya menulis tulisan itu karena iseng tidak tahu makna yang saya tulis, tidak ada maksud apa-apa. Menurut saya beliau yang merasa dirinya tersinggung," ujar Suk.
Majelis hakim beberapa kali meminta penjelasan mengenai maksud tulisan tersebut. Namun, kedua terdakwa tetap mempertahankan keterangannya, hingga persidangan berakhir.
Sementara saksi meringankan berinisal Gl justru menguatkan keterangan lima saksi yang diperiksa sebelumnya.
Kepada majelis hakim, dia mengaku tidak tahu terkait motif maupun persoalan antara terdakwa dan korban. ‘’Saya hanya tahu keramaian di depan rumah. Kemudian saya keluar dan berusaha melerai,’’ terang saksi yang juga tetangga terdakwa maupun korban.
Baca Juga: Gara-Gara Cat Tembok Bertuliskan Pelakor, Pasutri Asal Jenggolo Jenu Diseret ke PN Tuban
Setelah seluruh agenda pemeriksaan selesai, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban