Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Segera Disidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 07:47 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARTUBAN — Penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan periode 2023–2024 memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas dakwaan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Dalam skandal ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu dari empat terdakwa yang akan segera duduk di kursi pesakitan.

Tiga nama lainnya yaitu Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) selaku Staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Siap Disidangkan: KPK Limpahkan Berkas Eks Menag Yaqut ke PN Jakpus

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut melalui pesan tertulis pada Jumat (31/7). Dengan penyerahan ini, kewenangan penanganan perkara kini berpindah ke Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana tim jaksa tengah menunggu penunjukan majelis hakim serta penetapan jadwal sidang perdana.

Mengingat perkara ini menyangkut kepentingan publik dan ribuan calon jemaah, KPK mengimbau masyarakat luas untuk turut mengawal perjalanan persidangan hingga tuntas.

Lembaga antirasuah tersebut menguraikan bahwa kasus ini berakar dari kebijakan diskresi Yaqut yang membagi kuota haji tambahan dengan rasio 50:50 antara jemaah reguler dan khusus.

Kebijakan tersebut dinilai menyalahi aturan perundang-undangan yang mewajibkan porsi 92 persen diberikan kepada jemaah reguler.

Imbas dari keputusan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan untuk berangkat. Penyidik juga menemukan indikasi aliran dana dari sekitar 100 biro travel, dengan nilai berkisar antara USD 2.700 hingga USD 7.000 untuk tiap porsi kursi.

Hasil audit BPK mencatat bahwa tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
KPK Haji yaqut cholil qoumas