Hampir Sebulan Bergulir, Kejelasan Kasus Suap Rp 600 Juta Eks Kajari Tuban Masih Gelap

Andreyan (An) • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 18:10 WIB
Skandal suap Kejari Tuban Supardi mencuat, Plh Kajari benarkan pencopotan eks Kajari Supardi dan Kasi Pidum terkait dugaan suap perkara tambang ilegal.
Skandal suap Kejari Tuban Supardi mencuat, Plh Kajari benarkan pencopotan eks Kajari Supardi dan Kasi Pidum terkait dugaan suap perkara tambang ilegal.

RADARTUBAN - Hampir sebulan dugaan suap yang menyeret mantan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban beserta tiga jaksa lainnya mencuat pada awal Juli lalu.

Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kepastian. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tahapan yang sedang berlangsung.

Minimnya informasi yang disampaikan Korps Adhyaksa memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan empat jaksa tersebut.

Kasus itu menyeret mantan Kajari Tuban Supardi, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Akhmad Akhsan, mantan Kepala Subbagian Pembinaan Ahmad Fahrudin, serta mantan Kepala Subseksi Bidang Pidana Umum M. Ubab Sohibul Mahali.

Baca Juga: Plh Kajari Tuban Benarkan Eks Kajari dan Kasi Pidum Terseret Dugaan Suap Tambang Ilegal

Keempatnya diduga menerima suap senilai Rp 600 juta dalam penanganan perkara tambang ilegal dengan terdakwa berinisial CN.

Sejak dugaan tersebut mencuat, belum ada informasi resmi apakah pemeriksaan telah rampung, masih berlangsung, atau telah menghasilkan keputusan tertentu. Keempat jaksa itu sebelumnya telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adnan Sulistiyono mengatakan, proses pemeriksaan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. "Prosesnya masih di Kejaksaan Agung, kami belum mengetahui hasilnya," ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kamis (30/7).

Ditanya apakah hasil pemeriksaan nantinya akan diumumkan kepada publik, Adnan tidak memberikan kepastian. Dia menyatakan penyampaian informasi mengenai perkara tersebut merupakan kewenangan bidang pengawasan di Kejaksaan Agung.

"Mohon maaf (hasil pemeriksaan kasus suap eks jaksa Kejari Tuban, Red) merupakan kewenangan pengawasan Kejagung," katanya.

Kondisi tersebut berbeda dengan pernyataan Pelaksana Harian Kajari Tuban Abdul Rasyid yang sebelumnya menyebut penanganan perkara akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.

"Yang pasti prosedur penanganannya sudah sesuai aturan yang berlaku dan transparan, mengenai sanksi yang akan diterima masih menunggu arahan dari Kejagung, silakan kalau mau mengawal penanganan kasus ini," ujar Rasyid kepada awak media saat berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di Kantor Kejari Tuban, Rabu (15/7).

Dia juga menyatakan jajarannya akan menyampaikan informasi kepada publik sesuai perkembangan yang diketahui. "Kami akan informasikan sesuai apa yang kami ketahui, untuk lebih detailnya bisa langsung ke Kasi Penkum Kejati," tandasnya. (an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban tambang ilegal kajari kejaksaan negeri suap