Kasus Video Yank Wes Yank Viral di Banyuwangi Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Minta Publik Stop Sebar Konten

radar tuban digital • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 12:32 WIB
Kasus video yank wes yank yang viral di Banyuwangi naik ke tahap penyidikan. (Tangkapan layar media sosial)
Kasus video yank wes yank yang viral di Banyuwangi naik ke tahap penyidikan. (Tangkapan layar media sosial)

RADARTUBAN – Kasus video Yank wes Yank yang melibatkan dua pelajar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, masih menjadi perhatian publik. 

Di tengah maraknya pencarian tautan video di berbagai media sosial, aparat kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten maupun identitas pihak-pihak yang terlibat karena seluruhnya masih berstatus anak.

Selain menjadi perhatian warganet, perkara tersebut juga mendapat respons dari instansi pendidikan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi melakukan koordinasi dengan pihak madrasah setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut pada pertengahan Juli 2026.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, mengatakan pihak sekolah telah mendatangi kediaman keluarga salah satu pelajar untuk melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Video Yank Wes Yank Viral di Banyuwangi, Pelajar Berinisial MS Sampaikan Permintaan Maaf

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, orang tua membenarkan adanya peristiwa yang kini menjadi perhatian publik. Mereka mengaku terpukul dan menyesali kejadian yang menimpa anaknya.

"Hasil klarifikasi menunjukkan kedua orang tua telah mengetahui kejadian tersebut dan membenarkan informasi yang beredar. Mereka menyampaikan rasa malu serta pasrah atas peristiwa yang menimpa anaknya," ujar Chaironi.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah dan bukan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Karena itu, kejadian tersebut berada di luar pengawasan langsung pihak sekolah.

Sementara itu, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Banyuwangi kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyampaikan proses hukum dimulai setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 20 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di wilayah Kecamatan Srono.

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Lanang.

Menurutnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses pembuktian perkara.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membagikan ulang video, tautan, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Imbauan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan masa depan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran konten bermuatan pornografi juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Apabila melibatkan anak, pelaku penyebaran juga berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun menyebarluaskan tautan yang mengandung konten asusila serta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
video yank wes yank pelajar banyuwangi viral