RADARTUBAN — Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berencana melayangkan dua permohonan praperadilan sekaligus dalam rentang waktu 5 hingga 6 Agustus 2026.
Langkah ini diambil untuk menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.
Anggota tim hukum Febrie, Firman Wijaya, menegaskan bahwa perlawanan hukum ini merupakan hak konstitusional kliennya guna menguji legalitas tindakan aparat di lapangan.
“Klien kami memilih menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan praperadilan atas rangkaian upaya paksa tersebut,” ujar Firman.
Kami ingin memastikan seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai dengan hukum acara pidana,” jelas Firman saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/8).
Dua Fokus Objek Gugatan
Firman merincikan, dua gugatan tersebut dipisah berdasarkan instansi penegak hukum yang menangani perkara.
Permohonan pertama ditujukan kepada Kejagung terkait penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindakan penahanan.
Sedangkan permohonan kedua menyasar pihak kepolisian atas tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka TPPU.
“Kami mengajukan kedua permohonan tersebut secara terpisah karena ini merupakan strategi hukum acara,” ujar Firman.
Tekankan Prosedur Hukum yang Sah
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Febri Diansyah, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang taat azas dan tidak menabrak aturan.
“Proses penegakan hukum seharusnya tidak dijalankan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum itu sendiri,” kata Febri.
“Legalitas prosedur menjadi Isu penting yang kami harapkan tetap ditegakkan dalam penanganan kasus ini,” ujar Febri.
Saat ini, Febrie Adriansyah sudah resmi ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain Febrie, penyidik Kejagung juga menetapkan dua nama lain sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni