RADARTUBAN – Perselisihan yang bermula dari obrolan soal urusan rumah tangga berujung aksi penusukan di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Minggu (9/8).
Soponyono, 46, yang dikenal sebagai eks Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Singgahan, mengalami luka robek di bagian perut setelah diduga ditusuk menggunakan pisau oleh seorang pria berisial SPM, 69, yang juga warga desa setempat.
Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di jalan desa depan sebuah warung kopi di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan.
Baca Juga: Akhir Teror Penusukan Misterius di Tangerang, Terduga Pelaku KM Diringkus Polisi di Kelapa Dua
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika SPM mendapatkan obrolan dari seorang warga bernama Rato mengenai urusan rumah tangga pribadinya. Obrolan tersebut diduga membuat SPM tersinggung.
Tersangka kemudian mendatangi eks caleg PDI Perjuangan itu yang kebetulan berpapasan di jalan desa depan warung kopi. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi apakah obrolan yang didengarnya benar atau tidak.
Namun, pembicaraan keduanya justru berkembang menjadi cekcok.
Dalam kondisi tersebut, SPM diduga mengambil pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motornya. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk Soponyono.
"Terlapor mengambil pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motornya, kemudian menghujamkan pisau menggunakan tangan kanan ke arah perut korban sebanyak satu kali," terang perwira lulusan Akpol 2017 itu.
Tusukan tersebut mengenai bagian perut sebelah kiri Soponyono. Peristiwa kemudian berhenti setelah warga yang melihat kejadian melerai keduanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri. Soponyono selanjutnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Dr. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Polisi yang menangani perkara tersebut juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sebilah pisau yang terdapat bercak darah, pakaian milik terlapor yang juga terdapat bercak darah, celana panjang, pakaian korban, kaus dalam milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi S 5957 AP.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang melukai berat orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Polresta Tuban masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban