Belum Disel di Rutan, Terdakwa Tambang Ilegal Tuban Dapat Perpanjangan Tahanan Kota

Andreyan (An) • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:13 WIB
PT Surabaya perpanjang masa tahanan kota terdakwa tambang ilegal Tuban selama 60 hari berlandaskan pasal 105 KUHAP terbaru.
PT Surabaya perpanjang masa tahanan kota terdakwa tambang ilegal Tuban selama 60 hari berlandaskan pasal 105 KUHAP terbaru.

RADARTUBAN - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kembali memperpanjang status tahanan kota terhadap CN, insial terdakwa dalam perkara dugaan tambang ilegal di Kabupaten Tuban. Saat ini, dia menjalani proses hukum di tingkat banding.

Perpanjangan tersebut merupakan yang kedua kalinya sejak perkara memasuki tahap banding.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp 100 juta kepada CN. Meski demikian, selama proses hukum berlangsung, terdakwa tetap berstatus tahanan kota dan belum menjalani penahanan di rumah tahanan.

Baca Juga: 20 Tahun Hidup Berdampingan dengan Tambang, Warga Rantau Bakula Mengaku Tak Pernah Didengar

Juru Bicara PN Tuban Marcellino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, berdasarkan informasi yang tercatat dalam sistem penelusuran perkara, PT Surabaya menetapkan perpanjangan status tahanan kota terhadap CN mulai 5 Agustus hingga 3 Oktober 2026.

"Statusnya sama, tetap tahanan kota," kata Marcellino kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Perpanjangan tersebut melanjutkan penetapan sebelumnya yang berlaku sejak 6 Juli hingga 4 Agustus 2026. Sebelum perkara memasuki tahap banding, terdakwa juga telah berstatus tahanan kota sejak proses penyidikan hingga persidangan di PN Tuban.

Marcellino menjelaskan, dasar hukum perpanjangan penahanan mengacu pada Pasal 105 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada ketua Pengadilan Tinggi untuk memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari setelah adanya permohonan dari hakim pengadilan tinggi apabila jangka waktu sebelumnya telah berakhir.

Menurut dia, keputusan mengenai perpanjangan status penahanan merupakan kewenangan penuh Pengadilan Tinggi yang menangani proses banding perkara tersebut.

Saat ditanya mengenai perkembangan pemeriksaan banding, Marcellino menyatakan PN Tuban tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab proses banding. Kami hanya dapat menyampaikan informasi yang tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan perkara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya masih berlangsung dan belum ada putusan atas permohonan banding yang diajukan dalam perkara tersebut.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban tambang ilegal pengadilan negeri