Tuduh Tetangga sebagai Pelakor, Pasutri di Tuban Dituntut 10 Bulan Penjara

Andreyan (An) • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:09 WIB
Suk dan Lat, terdakwa kasus pencemaran nama baik ketika menjalani persidangan di Ruang Garuda PN Tuban. (Andreyan/Radar Tuban)
Suk dan Lat, terdakwa kasus pencemaran nama baik ketika menjalani persidangan di Ruang Garuda PN Tuban. (Andreyan/Radar Tuban)

RADARTUBAN - Sikap berbelit-belit pasangan suami istri (pasutri) terdakwa kasus pencemaran nama baik selama menjalani persidangan menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, kemarin (11/8), kedua terdakwa yang menuduh korbannya Indriyati Cahyaningtyas, tetangganya sebagai pelakor dan tuduhan buruk lainnya, dituntut pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Selama jaksa penuntut umum Ziana Walidia membacakan tuntutan di Ruang Sidang Garuda PN Tuban, kedua terdakwa berinisial Suk dan Lat, yang juga warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu itu hanya tertunduk.

Baca Juga: Sidang Pencemaran Nama Baik di Tuban: Keterangan Saksi Ahli Sudutkan Pasutri Penulis Awas Pelakor

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa. Salah satunya adalah sikap terdakwa selama mengikuti persidangan.

‘’Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam pemberian tuntutan ini yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit belit selama di persidangan,’’ ungkapnya.

Pertimbangan lain yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban merasa malu di depan umum.

Sementara itu, jaksa hanya menemukan satu hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum sebelumnya.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 310 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pasal tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada kedua terdakwa. Jaksa juga meminta agar keduanya tetap ditahan.

‘’Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara sengaja untuk menjatuhkan martabat dan harga diri seseorang dengan maksud agar diketahui oleh umum,’’ beber JPU Ziana.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Suwarti, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Menurut dia, tim penasihat hukum telah menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.

‘’Pastinya kami akan melakukan upaya pembelaan atas tuntutan tersebut, berkasnya telah kami susun,’’ ujarnya seusai persidangan.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis (27/8) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca Juga: Lima Saksi Bersaksi di Sidang Kasus "Awas Pelakor" di Jenu Tuban

Pada sidang pemeriksaan saksi, Selasa (28/7), kedua terdakwa membantah memiliki maksud mencemarkan nama baik korban. Dalam keterangannya, Suk mengaku menulis kalimat-kalimat tersebut pada dinding rumah, pagar, dan jalan tanpa memahami maknanya dan tidak berniat menyerang siapa pun.

"Saya menulis tulisan itu karena iseng tidak tahu makna yang saya tulis, tidak ada maksud apa-apa. Menurut saya beliau yang merasa dirinya tersinggung," ujar Suk menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ahli bahasa Yuanita Suryani dari Fakultas Bahasa Sastra Unirow Tuban dalam kesaksiannya, menilai sejumlah kalimat yang menjadi barang bukti, seperti "Hati-Hati Ada Pelakor", "Rondone Wes Stres", dan "Rondone Wes Diikuuni", tidak dapat dimaknai secara terpisah. Menurut dia, rangkaian kalimat tersebut membentuk satu konteks yang mengandung makna negative terhadap korban.

Begitu juga ahli hukum pidana RM Armaya Mangkunegara. Dia menjelaskan, beban pembuktian dibebankan pada kedua terdakwa apakah benar-benar melakukan tindakan tersebut atau tidak. Sebab, sebelumnya bukti-bukti sudah dimunculkan di persidangan.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
pelakor Tuban pasutri