RADARTUBAN - Penanganan kasus dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepohagung, Kecamatan Plumpang belum juga menemukan kepastian hukum.
Lebih dari setahun perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Tuban, namun hingga ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus yang menyeret Kepala Desa Kepohagung Dono Samuri itu masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menyebut pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan dan koordinasi dengan Inspektorat Tuban terkait penghitungan kerugian negara juga telah berjalan.
Baca Juga: Stand Up di Gedung KPK, Mukmin Sindir Dugaan Korupsi MBG hingga Nasib Guru Honorer
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Tuban Ipda Andik Supriyanto mengatakan, penyidik masih melengkapi bahan penyelidikan sebelum melakukan gelar perkara.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan inspektorat terkait penghitungan kerugian negara. Rencananya kalau sudah lengkap segera kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," ujar Andik kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (10/8).
Menurut Andik, hingga kini tidak ada kendala berarti yang menghambat penanganan perkara tersebut. Dia berharap gelar perkara dapat segera dilakukan mengingat penyelidikan telah berlangsung sekitar satu tahun.
"Untuk hambatan sementara belum ada. Didoakan saja semoga cepat dilakukannya gelar perkara, mengingat perkara ini sudah berjalan satu tahun," kata dia.
Kasus ini sebelumnya telah melalui pemeriksaan internal Inspektorat Tuban. Hasil audit dan investigasi Inspektorat menemukan dugaan penyelewengan keuangan desa senilai sekitar Rp 1,3 miliar yang bersumber dari dana Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa).
Inspektorat juga menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen yang dinilai dapat memperkuat dugaan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan Hippa. Bukti tersebut, antara lain, pencatatan pembelian saham Hippa dalam buku kas desa pada 2007 dan pencatatan pengembangan Hippa dalam laporan realisasi APBDes 2019.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menyimpulkan bahwa Hippa secara de facto dikelola dan dimiliki oleh Pemerintah Desa Kepohagung. Meskipun demikian, kepemilikan tersebut belum dituangkan secara formal dalam peraturan desa.
Inspektur Pembantu V Inspektorat Tuban Bambang Suhaji mengatakan, karena Hippa dikelola pemerintah desa, penerimaan dari pengelolaannya seharusnya masuk sebagai PADes.
"Maka pengelolaan keuangannya tetap harus masuk dalam PADes. Dari bukti-bukti yang kami peroleh untuk meyakinkan aparat hukum agar tidak ragu lagi membawa kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi," ujar Bambang saat dikonfirmasi pada 6 November 2025.
Dalam rilis akhir tahun 2025, Satreskrim Polres Tuban tercatat belum menuntaskan penanganan perkara korupsi sejak 2023. Hingga memasuki pertengahan 2026, belum ada perubahan berarti terhadap catatan tersebut.
Baca Juga: Kepala BGN Bongkar Tiga Biang Kerok Program MBG, Korupsi dan Birokrasi Jadi Sorotan Utama
Kasus dugaan penyelewengan PADes Kepohagung menjadi salah satu perkara yang masih menunggu kepastian status hukum. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai lamanya proses penyelidikan, terutama karena pemeriksaan internal oleh inspektorat sebelumnya telah menghasilkan temuan serta dokumen yang dinilai dapat menjadi dasar untuk membawa perkara ke proses hukum.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan kelengkapan bukti dan hasil penghitungan kerugian negara. (an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban