RADARTUBAN – Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua tersangka, sementara tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pencarian.
Kasus tersebut diungkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tuban dan dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (14/8).
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga SH Terate Diringkus, Aksi Sweeping Dimulai dari Live TikTok
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan didampingi Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Tiga korban masing-masing berinisial WHM, 23, FMP, 20, dan ZAW, 20.
Peristiwa bermula saat ketiga korban melintas di depan Resto Ningrat, Jalan HOS Cokroaminoto. Saat itu, mereka diteriaki oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 30 orang.
"Teriakan tersebut kemudian dibalas oleh korban dengan teriakan," jelas perwira berpangkat melati satu di pundak i tu.
Mendengar balasan tersebut, rombongan itu kemudian berbalik dan diduga melakukan penyerangan dengan melempar batu ke arah para korban.
Para korban yang mendapat serangan berusaha menyelamatkan diri. Namun, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka, di antaranya pada bagian kepala dan memar pada bagian paha.
Terungkap dari CCTV
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kejadian tersebut.
Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban kemudian mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, polisi mendapatkan petunjuk untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yakni ARF, 20, dan MLH, 18. Keduanya kemudian berhasil diamankan polisi.
"Untuk tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Supiyan.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polresta Tuban Pastikan Kejar Pelaku Pengeroyokan Pesilat, Tegaskan Kasus Usut Tuntas
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta," jelas Supiyan.
Polresta Tuban mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam aksi kekerasan secara berkelompok. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.
Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban