RADARTUBAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SGG, 69.
Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur dan juga penyandang disabilitas.
Kondisi korban menjadi perhatian khusus kepolisian dalam penanganan perkara, terutama terkait perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak korban.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan didampingi Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tuban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa oleh tersangka ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan pelapor dan saksi, pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan medis terhadap korban.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh bukti yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankan SGG di kediamannya.
"Rentang waktunya cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban," terang Supiyan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak," jelasnya.
Baca Juga: Polresta Tuban Pastikan Kejar Pelaku Pengeroyokan Pesilat, Tegaskan Kasus Usut Tuntas
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri korban. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga privasi dan keselamatan korban.
Polresta Tuban menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Seluruh proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban