RADARTUBAN- Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disandang Kabupaten Tuban kembali diuji. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban persetubuhan. Korban yang memiliki keterbatasan mental itu diduga disetubuhi seorang pria berusia 66 tahun.
Kasus tersebut diungkap Polresta Tuban dalam konferensi pers, kemarin (14/8). Korban, Bunga, bukan nama sebenarnya, merupakan pelajar asal Kecamatan Tuban.
Peristiwa itu terjadi sekitar Juli 2025. Saat itu, sekitar pukul 15.30, korban sedang bermain masak-masakan seorang diri di depan rumahnya. Tersangka berinisial SGG kemudian mendatangi korban. Lansia tersebut menarik tangan korban secara paksa dan membawanya ke sebuah rumah kosong tak jauh dari rumahnya.
Di tempat sepi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban sempat menolak, bahkan melawan. Namun, upayanya tidak membuahkan hasil. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga dan gurunya di sekolah.
Meski peristiwa telah berlangsung cukup lama, korban masih mampu mengingat ciri-ciri pelaku. Salah satu ciri yang terus disebut korban adalah rambut tersangka yang telah memutih.
”Korban berkali-kali menyebut rambut putih yang menjadi ciri tersangka. Keterangan tersebut menjadi petunjuk penting anggota Satreskrim Polresta Tuban meringkus tersangka,” kata Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan.
Menurut dia, korban mengalami trauma mendalam setelah kejadian tersebut. Kondisi itu juga berdampak terhadap kesehatan korban. Beberapa kali korban mengalami gejala yang menyebabkan kondisi kesehatannya menurun.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan keterangan korban. Sejumlah saksi diperiksa. Polisi juga melakukan visum terhadap korban serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya di kediamannya.
Atas perbuatannya, SGG dijerat pasal 473 ayat 4 jo pasal 473 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak,” ujar Supiyan.(an/ds)
Editor : Hardiyati Budi AnggraeniSumber : Radar Tuban