Dua ASN Digerebek di Kamar Kos Tuban, Dilaporkan Melakukan Perzinahan oleh Suami

Yudha Satria Aditama • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:06 WIB
Dugaan perzinaan terjadi di sebuah rumah kos di Tuban, Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban mengamankan dua orang dalam perkara tersebut. (Polresta Tuban untuk Radar Tuban)
Dugaan perzinaan terjadi di sebuah rumah kos di Tuban, Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban mengamankan dua orang dalam perkara tersebut. (Polresta Tuban untuk Radar Tuban)

RADARTUBAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban mengungkap dugaan tindak pidana perzinaan yang terjadi di salah satu rumah kos di Jalan Mastrip, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (19/8) sekitar pukul 22.30 WIB itu mengamankan dua orang aparatur sipil negara (ASN).

Mereka berinisial Y.I.F.N., laki-laki berusia 34 tahun asal Kabupaten Bojonegoro, dan D.A.N., perempuan berusia 42 tahun asal Kota Mojokerto.

Baca Juga: Penjelasan Nasib Gaji dan Tunjangan ASN Pasca Belanja Pegawai Tuban Dipangkas Rp 56,5 Miliar

Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pelapor berinisial I.K., warga Kabupaten Bojonegoro, mendapat informasi bahwa istrinya berada di salah satu kamar kos di wilayah Kecamatan Tuban bersama seorang laki-laki yang diduga merupakan pasangan selingkuhannya.

Mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil pengungkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua celana dalam warna krem, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang.

Bobby menjelaskan, penanganan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pelapor yang kemudian ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.

''Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwira lulusan Akapol 2017 itu.

Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perzinaan.

"Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun,” terangnya.

Polresta Tuban memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Bojonegoro Polresta tuban mojokerto Satreskrim ASN