Dua Pegawai BPN Tersangka Dugaan Perzinaan, Sanksi Disiplin Menanti

Andreyan (An) • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:21 WIB
Kantor ATR/BPN Tuban, Jalan Wahidin Sudiro Husodo Tuban menjadi sorotan, usai dua karyawannya kesandung kasus perzinaan.(ANDREYAN/RADAR TUBAN)
Kantor ATR/BPN Tuban, Jalan Wahidin Sudiro Husodo Tuban menjadi sorotan, usai dua karyawannya kesandung kasus perzinaan.(ANDREYAN/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN-Penetapan dua pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tuban sebagai tersangka dugaan perzinaan tidak hanya berimplikasi pada proses pidana. 

Status keduanya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga membuka kemungkinan adanya proses penegakan disiplin internal.

Dua pegawai tersebut, berinisial DAN, 42 dan YIF, 34, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tuban. Namun, hingga Rabu (26/8), belum ada keterangan dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Tuban mengenai tindak lanjut terhadap keduanya.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tuban Heny Susilowati belum memberikan penjelasan terkait langkah internal yang akan ditempuh. Upaya konfirmasi yang dilakukan Jawa Pos Radar Tuban pada Rabu (26/8) belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditulis kemarin petang pukul 18.00.

Baca Juga: Dua ASN Digerebek di Kamar Kos Tuban, Dilaporkan Melakukan Perzinahan oleh Suami

Padahal, ketentuan mengenai disiplin PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pasal 51 mengatur kewajiban PPPK untuk mematuhi disiplin. Instansi pemerintah juga berkewajiban melakukan penegakan disiplin dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PPPK yang melakukan pelanggaran.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa perkara yang menjerat kedua pegawai tersebut tidak hanya berproses melalui jalur pidana, tetapi juga dapat berimplikasi terhadap aspek kedisiplinan sebagai aparatur pemerintah. Bentuk sanksi administratif bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan perzinaan tersebut terungkap setelah suami sah YIF, berinisial IK, warga Kabupaten Bojonegoro, melapor ke Polresta Tuban pada Rabu (19/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

IK melaporkan dugaan perzinaan setelah mendapati istrinya berada di salah satu kamar kos di wilayah Kecamatan Tuban bersama seorang laki-laki yang diduga merupakan pasangan selingkuhannya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan YIF yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro dan DAN dari Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka.

Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan membenarkan penetapan kedua pegawai PPPK Kantor ATR/BPN Tuban sebagai tersangka.

Menurut dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 daster warna pink bermotif bunga, 2 celana dalam warna cream, serta 1 sarung warna hitam bermotif wayang.

Kedua tersangka dijerat pasal 411 ayat 1 jo pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perzinaan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama satu tahun.

"Untuk saat ini, penyidik terus berupaya menyelesaikan berkas pemeriksaan agar perkara tersebut bisa segera menuju tahap yang lebih lanjut," pungkasnya.(an/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Sumber : Radar Tuban
Tuban pppk perzinahan bpn