Ancam Sebarkan Video Syur Kekasih, Pegawai SPPG di Tuban Dibekuk Polisi

Andreyan (An) • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:38 WIB
Sejumlah barang bukti kasus pegawai SPPG Jenu yang diduga mengancam mantan kekasihnya. (Istimewa)
Sejumlah barang bukti kasus pegawai SPPG Jenu yang diduga mengancam mantan kekasihnya. (Istimewa)

RADARTUBAN – Setelah hubungan asmara kandas, pria berinisial AYL, 54, kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengancam mantan kekasihnya. Berbekal video syur hubungan keduanya saat masih menjalin asmara, pria asal Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal itu meraup sejumlah uang dari sang mantan.

Korbannya berinisial AR, 39, warga Desa/Kecamatan Jenu. Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara AYL dan AR.  Keduanya diketahui sama-sama bekerja di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Kecamatan Jenu.

Kapolsek Jenu AKP Darwanto mengungkapkan, saat menjalin asmara, berdasarkan keterangan keduanya mengakui beberapa kali melakukan hubungan intim. Saat berhubungan badan, AYL merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon seluler. Persoalan muncul setelah hubungan berakhir pada 17 Agustus lalu.

‘’Pelaku beberapa kali menghubungi korban dan mengancam akan menyebarluaskan video yang pernah direkamnya. Ancaman tersebut dibarengi dengan permintaan sejumlah uang kepada korban,’’ beber dia,

Baca Juga: Dapur MBG Bermasalah Lagi, Koki SPPG Rengel 2 Diduga Belum Bersertifikasi BNSP

Selanjutnya, AYL diduga meminta uang Rp 20 juta kepada AR dengan dalih untuk menghapus video di ponselnya tersebut. Mendapat ancaman tersebut, korban akhirnya mengirimkan uang senilai Rp 5 juta. Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku belum puas dan kembali meminta uang kepada korban.

Mantan Kapolsek Bancar itu menyampaikan, persoalan itu akhirnya diketahui suami korban. Sang suami bahkan sempat mendatangi terlapor dan meminta agar video tersebut dihapus. Namun, pelaku masih meminta uang tambahan senilai Rp 10 juta.

Korban bersama sang suami kemudian memilih menempuh jalur hukum. Laporan resmi kemudian dilayangkan di Polsek Jenu. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk pelaku di kawasan Pantai Mangrove, Desa/Kecamatan Jenu, Rabu (26/8).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6,7 juta. Sementara itu dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya amplop berisi uang Rp 1,7 juta.

Atas perbuatannya, AYL dijerat pasal 483 ayat I KUHP tentang tindak pidana pengancaman.

‘’Proses penyidikan masih berlanjut, dari hasil pemeriksaan sementara masih ditemukan beberapa video yang tersimpan di dalam telepon seluler tersebut,’’ tandasnya. (an/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Sumber : Radar Tuban
vidio syur SPPG ancaman jenu