RADARTUBAN – Petugas kepolisian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan total bobot mencapai 53,649 gram.
Penangkapan beserta penyitaan puluhan gram kristal haram tersebut menjadi hasil utama dari pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polresta Tuban selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan pada Jumat, (28/8).
Kegiatan Operasi Tumpas Narkoba 2026 sendiri berlangsung selama 12 hari yang dimulai sejak 12 hingga 23 Agustus 2026.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Tuban Tangkap 6 Tersangka Narkoba dari 4 Kasus Berbeda
Sepanjang operasi, Polresta Tuban sejatinya ditargetkan membongkar tiga perkara, namun sukses menyingkap empat kasus, meliputi tiga perkara Target Operasi (TO) serta satu perkara di luar Target Operasi (Non-TO).
Perkara pertama berhasil dibongkar pada Rabu (12/8) sekitar pukul 11.20 WIB. Aparat meringkus YE yang berstatus Target Operasi di sebuah hunian sewa di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 25 paket sabu dengan bobot 29,19 gram. Di samping itu, polisi juga mengamankan berbagai alat bukti pendukung, seperti timbangan digital, plastik klip, ponsel, sedotan, tisu, hingga tempat penyimpanan.
Atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara transaksi, maupun menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berbobot melebihi 5 gram, YE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Perkara kedua turut dibongkar pada Rabu (12/8). Petugas membekuk WR di tempat tinggalnya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pengungkapan ini tergolong ke dalam kasus Non-TO.
Pada penggerebekan tersebut, polisi mendapati satu bungkus kecil sabu seberat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api, dan satu unit ponsel. Terduga pelaku diproses atas dugaan pemakaian narkotika untuk konsumsi pribadi.
WR dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan mengonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun, di mana penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan hasil pemeriksaan mendalam serta asesmen dari Tim yang berujung pada tindakan Rehabilitasi.
Pengungkapan berikutnya dieksekusi pada Jumat (14/8) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Pantura Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Petugas menciduk SY yang merupakan Target Operasi. Dari penguasaan terduga pelaku, aparat menyita tiga paket sabu dengan berat total 19,88 gram.
Selain sabu, aparat turut menyita beberapa alat bukti lain, seperti satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz, uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan sejumlah Rp600 ribu, telepon seluler, kantong plastik klip, bong, tas kecil, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan indikasi kejahatan tersebut.
Atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara transaksi, maupun menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, kasus keempat diungkap pada Rabu (19/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mengamankan PAR yang juga berstatus Target Operasi, di dalam kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Dari area tersebut, polisi mengamankan lima paket sabu berbobot 4,559 gram, sebuah kotak plastik bekas wadah permen, tisu, potongan plastik, serta satu unit ponsel.
PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan cerminan komitmen Polresta Tuban dalam menumpas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di area Kabupaten Tuban.
Dari target tiga kasus, Polresta Tuban mampu mengurai empat kasus, yakni tiga Target Operasi dan satu Non-TO yang memperlihatkan keseriusan penuh dalam menindak peredaran barang haram tersebut.
"Seluruh barang bukti ini merupakan jenis sabu-sabu," tegas Kompol Supiyan.
Lebih lanjut, Wakapolresta menjelaskan, bahwa barang terlarang itu hanya diedarkan kepada pemesan di lingkup wilayah Kabupaten Tuban. Interaksi antara pihak penjual dan pembeli memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp (WA).
“Barang terlarang ini hanya diedarkan kepada konsumen di lingkup wilayah Kabupaten Tuban. Lewat jalur komunikasi aplikasi WhatsApp,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo menambahkan, bahwa sejumlah tersangka yang berada dalam daftar target operasi (TO) sejatinya telah sejak lama masuk dalam pengawasan petugas.
Meski demikian, aparat tidak langsung mengeksekusi penangkapan, melainkan terlebih dahulu memantau pergerakan para tersangka.
“Kami tahan dulu dalam artian bukan dibiarkan, tetapi kami awasi pergerakannya. Ketika ada Operasi Tumpas, baru kami lakukan penindakan,” urainya.
Dari hasil penyidikan, tiga tersangka status target operasi terbukti mendapatkan barang haram dari daerah Surabaya.
Di sisi lain, terdapat satu tersangka non-target operasi yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal disinyalir sekadar pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram.
Mengenai tersangka tersebut, tim penyidik mempertimbangkan opsi rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini didasari oleh jumlah barang bukti yang sangat minim serta hasil asesmen yang membuktikan bahwa tersangka adalah pengguna/korban penyalahgunaan sesuai Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan penyalah guna dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi.
“Merujuk SEMA, barang buktinya berada di bawah satu gram, yakni sekitar 0,02 gram. Dia adalah pemakai, bukan pengedar, dan tidak masuk dalam jaringan sehingga harus direhabilitasi karena berstatus korban,” tuturnya.
Pihak kepolisian juga menguraikan bahwa skema transaksi narkoba saat ini semakin bervariasi.
Jalur transaksi tak selalu berjalan secara tatap muka langsung antara penjual dan pembeli, sehingga memerlukan kewaspadaan warga sekitar untuk membantu mengantisipasi munculnya modus-modus baru.
AKP Harjo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkontribusi aktif dalam menanggulangi peredaran narkotika.
Menurutnya, pembrantasan barang terlarang bukan cuma menjadi kewajiban aparat, melainkan tugas bersama dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa.
“Demi membendung modus-modus baru, kita memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya persoalan narkoba, melainkan kita sebagai warga negara harus saling menjaga,” tegasnya.
Dia pun meminta warga agar tidak segan membagikan informasi kepada aparat kepolisian jika menjumpai indikasi gerak-gerik mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, termasuk kegiatan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Masyarakat dapat mengadukan informasi tersebut kepada kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti. Lewat partisipasi aktif warga, diharapkan pelbagai modus baru peredaran narkoba bisa lebih cepat terdeteksi.
Sementara mengenai target edar, para tersangka diketahui menyasar kelompok terbatas, khususnya orang-orang yang sudah mereka kenal di dalam lingkaran pergaulan.
Kepolisian masih terus membongkar jaringan tersebut, termasuk asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi mendapati adanya transaksi narkoba dengan nominal yang bervariasi.
Adapun untuk estimasi nilai kerugian yang berhasil diselamatkan dari total barang bukti yang diamankan, jumlahnya diperkirakan menembus puluhan juta rupiah. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
Sumber : Radar Tuban