RADARTUBAN- Peredaran narkotika di Kabupaten Tuban belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polresta Tuban menangkap empat tersangka penyalahgunaan sabu di empat lokasi berbeda.
Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita total 53,64 gram sabu. Keempat tersangkanya berinsial YE, pria asal Kabupaten Blitar yang berdomisili di Desa Dawung, Kecamatan Palang; WR, warga Desa Purworejo, Kecamatan Jenu; SA, warga Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu; dan PAN, warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.
“Keempat tersangka yang diamankan berasal dari empat laporan berbeda, tiga tersangka di antaranya sudah masuk daftar TO (target operasi, Red), sedangkan satu lainnya non-TO,” ungkap Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan dalam konferensi pers, kemarin (28/8).
Tiga tersangka yang masuk daftar target operasi adalah YE, SA, dan PAN. Ketiganya berperan sebagai pengedar sabu. Sementara WR yang tidak masuk daftar target operasi berstatus sebagai pengguna.
Baca Juga: Sisi Gelap Afghanistan, Ribuan Pecandu Narkoba Hidup Memprihatinkan di Bawah Jembatan
Supiyan menjelaskan, dari tangan YE, polisi menyita 29,19 gram sabu. Selain itu, polisi mengamankan 1 buah sedotan berwarna hitam, 6 lembar tisu, dan 1 unit telepon seluler.
YE ditangkap di kediamannya pada Rabu (12/8) sekitar pukul 11.00. Menurut Supiyan, YE mengedarkan sabu kepada orang yang membutuhkan di wilayah Tuban dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp.
“Modus operandi tersangka, mengedarkan kepada orang yang membutuhkan di sekitaran wilayah Tuban melalui aplikasi WhatsApp,” beber Supiyan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00, polisi menangkap WR di kediamannya. Dari tangan WR, polisi menyita 0,02 gram sabu, 1 buah korek api, dan 1 unit telepon seluler.
WR dijerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Supiyan mengatakan, karena barang bukti yang ditemukan hanya 0,02 gram, WR akan dialihkan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban.
“Dari hasil penyalahgunaan narkoba yang hanya 0,02 gram tersebut, nantinya tersangka akan dilihkan untuk penanganan lebih lanjut dengan BNNK Tuban,” jelas dia.
Sementara itu, polisi menangkap SA pada Jumat (14/8) sekitar pukul 15.00 di Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Dari tangan SA, polisi menyita 19,88 gram sabu. Selain sabu, polisi mengamankan 1 buah alat hisap, 1 unit mobil, dan uang hasil transaksi dengan pembeli sebesar Rp 600.000. “Dalam aksinya, tersangka SA biasanya mengedarkan sabu di sepanjang jalur pantura dengan cara janjian dengan calon pembeli,” beber Supiyan.
Adapun tersangka PAN ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian. PAN ditangkap di kediamannya pada Rabu (19/8) sekitar pukul 00.30 tanpa perlawanan.
Polisi menyita 4,55 gram sabu dari tangan PAN. Barang bukti lainnya berupa 1 tas ransel, 2 lembar tisu, dan 1 unit telepon seluler. “Modus transaksi yang dijalankan sedikit berbeda, dengan cara diranjau di bawah tiang lampu di pinggir jalan raya,” tutur Supiyan.
Supiyan mengatakan, tiga tersangka yang berstatus sebagai pengedar, yakni YE, SA, dan PAN, dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. “Ancaman hukuman paling singkat yakni lima tahun, paling berat 20 tahun penjara,” terangnya. (an/ds)
Editor : Hardiyati Budi AnggraeniSumber : Radar Tuban