RADARTUBAN - Harapan Cancoko (sebelumnya diinisialkan CN), terdakwa kasus tambang ilegal di Kabupaten Tuban, untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui upaya banding dipastikan pupus.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam sidang putusan banding, Rabu (2/9), menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta kepada mantan anggota DPRD Tuban.
Dalam amar putusan perkara Nomor 15449/PID.SUS-LH/2026/PT SBY, majelis hakim PT Surabaya menguatkan putusan PN Tuban tertanggal 29 Juni 2026.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Jaksa Tuban Belum Jelas, Perkara Tambang Ilegal Justru Melebar
Dengan demikian, Cancoko tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan serta membayar denda Rp 100 juta.
Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kuasa hukum Cancoko, Nang Engki Anom Suseno, membenarkan putusan tersebut. Namun, dia mengaku belum mengetahui pasti pertimbangan majelis hakim PT Surabaya menguatkan putusan PN Tuban.
Menurut dia, salinan putusan belum diterima pihaknya, sehingga belum dapat diketahui apakah seluruh materi yang disampaikan dalam memori banding telah dipertimbangkan majelis hakim.
"Yang pasti apa-apa yang kita sampaikan dalam memori banding apakah dipertimbangkan atau tidak, kami belum mengetahui sebab salinan putusan belum dapat kami terima. Tentu dari sekilas amar putusan yang kami baca, kami keberatan," tegas dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Advokat W.E.T. Law Institute itu mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan kasasi. "Kami masih mencermati amar tersebut, mengenai upaya kasasi masih pikir-pikir," tegasnya.
Engki menjelaskan, dalam amar putusan banding tidak terdapat perintah kepada penuntut umum untuk melakukan eksekusi penahanan di rumah tahanan negara (rutan) terhadap terdakwa.
Karena itu, untuk sementara Cancoko masih menjalani penahanan kota.
"Terdakwa masih menjalani penahanan kota, sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap. Atau ada petunjuk dari PT untuk melakukan penahanan rutan apabila kasus ini berlanjut ke tahap kasasi," ujar advokat asal Kecamatan Palang itu.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait putusan banding tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma saat dikonfirmasi wartawan koran ini belum memberikan keterangan hingga berita ini ditulis kemarin (2/9) pukul 16.45. (an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban