RADARTUBAN - Pasangan suami istri (pasutri) Sukandar dan Lathifah (sebelumnya diinisialkan Suk dan Lat, Red) akhirnya divonis delapan bulan penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, kemarin (8/9).
Vonis terhadap warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sepuluh bulan.
Majelis hakim yang dipimpin I Made Aditya Nugraha mengatakan, berdasarkan pembuktian di persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Baca Juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Terdakwa Kasus "Pelakor" di Tuban Ajukan Pledoi
Kedua terdakwa dinilai secara bersama-sama melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Indriati Cahyaningtyas, tetangganya. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 310 ayat (2) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan peran masing-masing terdakwa. SUK dinilai sengaja membuat tulisan "Awas Pelakor" di pagar, jalan paving, dan tembok yang ditujukan kepada korban.
Sementara Lathifah dinilai turut terlibat secara aktif dengan memberikan arahan mengenai lokasi tulisan serta secara sadar mendukung tindakan yang dilakukan suaminya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan tuntutan JPU dan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Dalam pledoinya, penasihat hukum menilai tuntutan sepuluh bulan penjara belum tepat.
Alasannya, kedua terdakwa merupakan orang tua yang masih memiliki tanggungan dua anak. Jika keduanya menjalani hukuman di dalam tahanan, anak-anak mereka dinilai akan ikut merasakan dampaknya.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan alasan tersebut. "Menimbang bahwa alasan pada nota pembelaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan seseorang untuk melakukan tindak pidana.
Seharusnya bagi orang tua yang bijak dan memperhatikan masa depan anak-anak, para terdakwa tidak melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain serta merugikan keluarganya sendiri," ujar I Made Aditya Nugraha dalam persidangan.
Menurut dia, tindakan para terdakwa dalam perkara tersebut juga tidak memperhatikan dampak psikologis perbuatan mereka terhadap anak-anak korban. "Dengan demikian majelis hakim tidak sependapat dengan pernyataan dalam nota pembelaan tersebut," kata dia.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan kepada Sukandar dan Lathifah. Majelis menilai putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan bagi para pihak.
Baca Juga: Tuduh Tetangga sebagai Pelakor, Pasutri di Tuban Dituntut 10 Bulan Penjara
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
"Keadaan yang memberatkan, kedua terdakwa sebelumnya berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, sementara keadaan yang meringankan yakni kedua terdakwa sebelumnya tidak pernah dipidana," ujarnya.
Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding. Putusan baru berkekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya hukum dalam tenggat tersebut.
Hingga berita ini ditulis, wartawan koran ini belum mendapat konfirmasi dari Suwarti, penasihat hukum terdakwa. Setelah sidang, dia berunding cukup lama dengan panitera.
Upaya wartawan koran ini meminta konfirmasi terkait upaya hukum yang bersangkutan, juga belum direspon. (an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban