RADARTUBAN – Mantan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berinisial EDP melalui kuasa hukumnya, Yudo Adianto Salim, buka-bukaan mengenai dugaan aliran uang dalam penanganan perkara tambang ilegal yang menyeret mantan anggota DPRD Tuban, Cancoko.
Yudo menyebut, berdasarkan keterangan EDP, terdapat penyerahan uang dalam dua tahap dalam perkara tersebut. Total uang yang diakui EDP diserahkan mencapai Rp 450 juta.
Nominal itu sekaligus membantah uang senilai Rp 600 juta yang sebelumnya dinyatakan sebagai suap kepada Supardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tuban.
Baca Juga: Pelaku Tambang Ilegal Tuban Cancoko Kasasi, Kuasa Hukum Pertanyakan Ketelitian Putusan PT Surabaya
Menurut Yudo, tahap pertama penyerahan uang sebesar Rp 150 juta disebut diberikan kepada Ahmad Rifa'i alias Arif, staf Pidsus Kejari Tuban.
Penyerahan tersebut dilakukan beberapa kali. Rinciannya, Rp 5 juta pada 12 Maret 2026, Rp 100 juta pada 16 Maret 2026, kemudian Rp 25 juta pada 17 Maret 2026.
Dari Rp 25 juta pada 17 Maret tersebut, Rp 15 juta disebut diserahkan secara tunai, sedangkan Rp 10 juta ditransfer ke rekening BRI atas nama Deni.
Selanjutnya, Rp 20 juta disebut kembali diserahkan pada 25 Maret 2026.
Yudo menyebut seluruh penyerahan tersebut berlangsung di lingkungan Kejari Tuban dan berkaitan dengan penangguhan perkara CK.
Sementara itu, tahap kedua disebut melibatkan uang sebesar Rp 300 juta yang diserahkan kepada Ahmad Aksan selaku Kasi Pidum Kejari Tuban. Penyerahan itu disebut berlangsung pada 22 Mei 2026 di ruang Kejari Tuban.
Menurut kuasa hukum, uang tersebut berkaitan dengan janji tuntutan atau rentut terhadap CK selama lima bulan.
"Kami perlu menyampaikan dengan tegas bahwa kami membantah telah melakukan suap sebesar Rp 600 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Tuban," kata Yudo Adianto Salim kepada wartawan, Kamis (10/9).
Yudo menegaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari EDP, justru kliennya merupakan pihak yang dimintai uang dalam penanganan perkara yang melibatkan Cancoko terkait dugaan tambang ilegal.
Persoalan itu bermula ketika EDP menyampaikan kepada Supardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, mengenai persoalan hukum yang dihadapi rekan bisnisnya, CK.
Dalam komunikasi tersebut, menurut versi kuasa hukum EDP, muncul tawaran untuk membantu penyelesaian perkara CK yang disertai permintaan sejumlah uang.
Baca Juga: Banding Ditolak, Terdakwa Tambang Ilegal Tuban Tetap Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda
Kuasa hukum juga mengklaim terdapat ancaman mengenai tuntutan yang lebih berat apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Supardi berjanji agar perkara tersebut berhenti di tahap P-19 dan tidak sampai ke tahap P-21 yang siap disidangkan," ujar Yudo.
Selain nominal, kuasa hukum juga meluruskan informasi mengenai pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka mengklaim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan internal di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung RI, terdapat tiga jaksa yang disebut berkaitan dengan perkara eks anggota DPRD yang sebelumnya diinisial CK atau CN tersebut.
Ketiganya yakni Supardi selaku eks Kajari Tuban, Ahmad Faruddin selaku PLH Kasi Pidum Kejari Tuban, serta M. Ubab Shohibul Mahali selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara CK.
Menurut kuasa hukum, ketiga jaksa tersebut disebut telah menerima uang dari EDP. Namun, klaim tersebut ditegaskan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menilai penonaktifan dan pencopotan terhadap tiga jaksa tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang menjadi perhatian internal institusi kejaksaan.
Meski demikian, mereka mengakui tindakan administratif tersebut tidak secara otomatis membuktikan kesalahan pihak tertentu.
Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan EDP tidak pernah membuat laporan atau pengaduan mengenai permintaan uang tersebut kepada Kejati Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung.
Mereka juga menyoroti kabar yang menyebut tiga jaksa tersebut berpotensi dikembalikan ke jabatan semula di Kejari Tuban. Sementara EDP justru disebut dipindahtugaskan ke Kejati Jawa Timur.
“Kondisi ini berpotensi menciptakan persepsi yang problematik, seolah-olah pihak yang terlibat tidak memiliki masalah, sementara pihak yang memberikan keterangan justru harus menerima konsekuensi,” kata Yudo.
Karena itu, kuasa hukum EDP meminta seluruh rangkaian peristiwa tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Mereka menegaskan langkah tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan nama baik kliennya, tetapi juga memastikan fakta hukum tidak kalah oleh rumor yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Jaksa Tuban Belum Jelas, Perkara Tambang Ilegal Justru Melebar
“Kami ingin proses hukum dapat mengungkap siapa yang meminta, apa yang dijanjikan, dan dalam konteks apa uang tersebut diberikan,” tegasnya.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal hak-hak hukum EDP dan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuban Stephen Dian Palma mengatakan persoalan aliran uang dalam perkara tambang tersebut merupakan ranah Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.
Palma mengaku tidak mengetahui mengenai pemeriksaan aliran uang tersebut karena bukan menjadi ranahnya.
"Kalau soal pemeriksaan itu saya tidak tahu karena itu ranah Kejagung dan Kejati dan mengenai tiga pejabat yang sebelumnya diperiksa Kejagung itu juga sudah terkonfirmasi akan kembali menjabat menjadi pejabat semula," pungkasnya. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban