RADARTUBAN – Penanganan kasus dugaan suap perkara tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko yang menyeret empat jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tanpa kejelasan.
Setelah lebih dari dua bulan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), belum ada informasi terkait hasil penanganan perkara tersebut.
Di tengah ketidakjelasan itu, muncul informasi tiga dari empat jaksa nonaktif akan kembali bertugas di Kejari Tuban.
Pada saat bersamaan, salah satu staf Kejari Tuban, Erma Dwi Puspitasari dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Erma diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi mengenai kembalinya tiga jaksa itu disampaikan penasihat hukum Erma, Yudo Adianto Salim dalam konferensi pers di Grand Javanila Tuban, kemarin (10/9).
Empat jaksa yang sebelumnya dinonaktifkan adalah mantan Kepala Kejari Tuban Supardi, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Akhmad Akhsan, mantan Kepala Subbagian Pembinaan Ahmad Fahrudin, dan mantan Kepala Subseksi Bidang Pidana Umum M. Ubab Sohibul Mahali.
Tiga nama terakhir disebut-sebut akan kembali bertugas di posisi semula. Kabar tersebut membuat pihak Erma mempertanyakan penanganan perkara dugaan suap yang menyeret keempat jaksa tersebut.
‘’Kabar yang kami terima demikian (tiga jaksa kembali bertugas ke Tuban, Red). Situasi itu berpotensi menciptakan persepsi yang sangat problematis. Terutama anggapan bahwa konsekuansi atas permasalahan ini seakan ditanggung oleh klien kami seorang diri,’’ beber dia kepada awak media.
Salim membantah anggapan bahwa Erma merupakan pemberi suap dalam perkara tersebut. Menurut dia, kliennya justru dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa.
‘’Jumlahnya bukan Rp 600 juta, tapi yang benar itu Rp 450 juta, diserahkan secara bertahap,’’ jelas dia.
Menurut Salim, status hukum Erma dalam perkara yang ditangani Kejagung juga belum jelas. Namun, di tengah proses tersebut, Erma justru dimutasi ke Kejati Jatim.
Salim mengungkapkan, Erma sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan Cancoko dalam sejumlah kegiatan bisnis. Dia membantah hubungan tersebut berkaitan dengan bisnis tambang ilegal yang menjadi perkara hukum.
Menurut dia, Erma khawatir apabila Cancoko terseret proses hukum, bisnis yang dijalankan bersamanya ikut terganggu. ‘’Demi menyelamatkan bisnisnya, klien saya akhirnya memutuskan membantu terdakwa,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono belum pertanyaan wartawan koran ini terkait kembalinya tiga jaksa nonaktif tersebut ke Kejari Tuban.
‘’Konfirmasi ke Kejari Tuban saja,’’ ujarnya singkat, Rabu (9/9). Pertanyaan yang sama kemarin (10/9) kembali disampaikan kepada Adnan melalui pesan WhatsApp (WA), termasuk hukuman kepada empat jaksa Kejari Tuban.
Lagi-lagi, Adnan belum memberikan penjelasan. Dia hanya mengatakan prosesnya masih menunggu keputusan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
‘’Menunggu hukuman dari Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Red),’’ beber dia.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma membenarkan adanya informasi mengenai kembalinya tiga jaksa yang sebelumnya dinonaktifkan.
‘’Betul, surat pemberitahuannya baru masuk kemarin (Rabu, Red),’’ kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (10/9).
Meski demikian, Palma mengatakan belum mengetahui kapan ketiga jaksa tersebut akan kembali bertugas. Kejari Tuban masih menunggu arahan dari Kejati Jatim.
‘’Mengenai itu kami masih menunggu arahan dari Kejati Jatim,’’ jelasnya.
Mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan suap tersebut, Palma mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti.
Kejari Tuban, kata dia, tidak menerima informasi mengenai perkembangan perkara maupun konsekuensi bagi pihak-pihak yang nantinya dinyatakan bersalah.
‘’Kami tidak diinformasikan mengenai perkembanganya,’’ tandasnya. (an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban