Berulang Kali Masuk Penjara, Dua Residivis Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Polresta Tuban

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 15:44 WIB
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan bersama dengan Kasi Humas dan Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti curanmor dalam Konferensi Pers, Rabu (16/9). (Istimewa)
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan bersama dengan Kasi Humas dan Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti curanmor dalam Konferensi Pers, Rabu (16/9). (Istimewa)

RADARTUBAN - Tim Satreskrim Polresta Tuban berhasil membekuk dua orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Surabaya yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Tuban.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga menyerahkan secara simbolis unit sepeda motor milik korban yang sempat digondol para pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan dalam konferensi pers di Gedung Satyawada Polresta Tuban, Rabu (16/9).

Baca Juga: 42 Motor Knalpot Brong Ditilang, Polresta Tuban Terus Gasak Aksi Balap Liar

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MNR (30), warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, serta KMT (20) pemuda asal Surabaya.

Keduanya diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.

Sasar Area Parkir Konser Musik dan Rumah Kontrakan

Kompol Supiyan menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari dua laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor di lokasi berbeda.

Aksi pertama dilakukan oleh MNR di area parkir Tuban Sport Center (TSC) pada Jumat (15/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial AJB (21), warga Desa Prunggahan Kulon, tengah menonton konser musik Denny Caknan dan kehilangan sepeda motor Honda PCX warna merah bernomor polisi S 6081 DW.

"Setelah menerima laporan, anggota jajaran langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan informasi, hingga memeriksa rekaman CCTV," kata Kompol Supiyan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap MNR.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna merah, satu lembar STNK, serta dua keping CD berisi rekaman CCTV lokasi kejadian dan rekaman di tukang kunci.

Polisi mencatat MNR telah tiga kali keluar masuk penjara akibat kasus curanmor.

Sementara itu, kasus kedua menyasar rumah kontrakan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, pada Senin (31/8) sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban berinisial MHD (51), seorang dosen asal Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Pelaku aksi tersebut adalah KMT (20). Dari hasil pemeriksaan, residivis dua kali ini tercatat pernah beraksi di berbagai wilayah, meliputi tiga lokasi di Kecamatan Jenu dan Rengel, satu lokasi di Kabupaten Bojonegoro, serta satu lokasi di Kabupaten Nganjuk.

Dari tangan KMT, polisi menyita satu unit Honda Beat warna hitam, STNK, serta rekaman CCTV lokasi kejadian.

Terancam 7 Tahun Penjara, Motor Korban Diserahkan Kembali

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Supiyan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan, mematikan kunci kontak, serta memanfaatkannya dengan kunci pengaman ganda.

Momen penyerahan kendaraan di Polresta Tuban diwarnai rasa haru dari para korban yang tak menyangka sepeda motor mereka dapat ditemukan kembali.

"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolresta dan jajarannya. Awalnya saya pikir motor ini tidak akan bisa ketemu lagi, ternyata berhasil ditemukan oleh polisi," ujar salah satu korban. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
Sumber : Radar Tuban
curanmor Polresta tuban residivis surabaya