Tujuh Kali Beraksi di Area Pabrik, Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Rp 1,76 Miliar

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 08:36 WIB
Ilustrasi pencurian torsi hidrolik di area pabrik PT SIG Tuban. (Radar Tuban/ AI)
Ilustrasi pencurian torsi hidrolik di area pabrik PT SIG Tuban. (Radar Tuban/ AI)

RADARTUBAN – Kasus pencurian barang inventaris pabrik bernilai fantastis di area PT Semen Indonesia Group (SIG) (Persero) Tbk, Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban menetapkan seorang karyawan perusahaan vendor PT Swabina Gatra berinisial SJ (40) warga Kecamatan Merakurak, sebagai tersangka utama.

Aksi kejahatan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan diduga dilancarkan secara berlanjut sebanyak tujuh kali dalam kurun Januari hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga: Pencurian Masih Dominasi Kriminalitas di Tuban Awal 2026

Barang yang menjadi sasaran tersangka yakni tool hydraulic torque (torsi hidrolik) berbagai ukuran dan merek dengan total estimasi kerugian perusahaan mencapai Rp 1,761 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya menjelaskan, penyingkapan kasus ini bermula dari laporan resmi pada 9 September 2026 lalu.

Pihak kepolisian kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dengan datang ke lokasi kejadian, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga memeriksa saksi-saksi.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar AKP Arya.

Jejak Digital dan Bukti Absensi Seret Tersangka

Dalam proses penanganan perkara, penyidik mengumpulkan serangkaian alat bukti penting yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian tindakan pencurian tersebut.

Di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian, dokumen pembelian torsi hidrolik, data absensi kerja atas nama SJ, hingga log keluar-masuk kendaraan karyawan berdasarkan data ID Card.

Polisi juga mencocokkan dokumentasi kondisi fisik barang sebelum hilang dengan riwayat aktivitas tersangka di area pabrik pada setiap rentang waktu kejadian.

"Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Gresik tersebut.

Atas temuan bukti empiris tersebut, SJ langsung ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Tuban guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 162 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut.

Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta.

"Untuk saat ini proses penyidikan masih berjalan. Penyidik selanjutnya melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambah AKP Arya.

Hingga berita ini ditulis, manajemen PT SIG Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait pembobolan barang di area operasionalnya.

Senior Manager Corporate Communication PT SIG Tuban Dharma Sunyata belum memberikan respons saat dikonfirmasi. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
Sumber : Radar Tuban
Swabina Gatra PT SIG Tuban torsi hidrolik Polresta tuban pencurian