RADARTUBAN – Polresta Tuban menggelar rilis pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan motor (curanmor) di Gedung Satyawada, Senin (28/9).
Dalam rilis tersebut, Satreskrim Polresta Tuban membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah berinisial KTH dan AHN yang tercatat telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Tuban hingga Rembang.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menyampaikan, pengungkapan kasus curat ini berawal dari laporan Karno, seorang PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Mulyoagung 2 Kecamatan Singgahan.
Baca Juga: Berulang Kali Masuk Penjara, Dua Residivis Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Polresta Tuban
Aksi Pembobolan Saat Dini Hari
Peristiwa pembobolan di SDN Mulyoagung 2 tersebut terjadi pada Kamis (3/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi kejahatan baru diketahui pada pukul 05.30 WIB saat saksi petugas kebersihan sekolah hendak membersihkan lingkungan sekitar.
Saksi terkejut melihat pintu kantor sekolah dalam kondisi rusak akibat dicongkel dan terbuka. Ketika diperiksa lebih lanjut, kondisi ruang guru juga sudah tampak berantakan.
"Setelah dilakukan pengecekan CCTV, pelaku beraksi pada malam hari dengan cara mencongkel pintu kantor," kata Supiyan.
Dalam insiden tersebut, sekolah kehilangan 3 buah laptop warna silver merk HP dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Atas kejadian ini, kepala sekolah langsung melapor ke Polresta Tuban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polresta Tuban melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (24/9) pukul 13.30 WIB.
Tersangka KTH diketahui berasal dari Besowo Kecamatan Jatirogo, sedangkan tersangka AHN dari Banjarworo Kecamatan Bangilan.
Pelaku Seorang Residivis Kasus Serupa
Belakangan diketahui, para pelaku juga merupakan residivis kasus serupa yang terjerat judi online (judol) dan telah beraksi sejak bulan puasa lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melancarkan aksi di 13 titik TKP. 8 TKP berada di Kabupaten Tuban, serta 5 TKP di wilayah Rembang.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, keping CD rekaman CCTV yang terpasang di SDN Mulyoagung 2, satu laptop, tas punggung, Alat perkakas (pisau, palu, tang, linggis, tatah), celana panjang, jaket hoodie warna ungu gelap.
Kemudian, satu buah kaos tangan, satu buah penutup kepala, sepasang kaos kaki warna hitam, sepasang sandal, dan satu unit Honda PCX.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," pungkas Supiyan. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning MentariSumber : Radar Tuban