RADARTUBAN - Kelonggaran penahanan yang diterima Cancoko, terdakwa kasus tambang ilegal, kembali berlanjut.
Mahkamah Agung memperpanjang status tahanan kota bagi mantan anggota DPRD Tuban tersebut selama 30 hari.
Cancoko sebelumnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Tuban. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Mengenang Tragedi Lapas Cebongan 2013, Penyerangan yang Menewaskan Empat Tahanan
Perpanjangan kali ini merupakan yang ketiga bagi Cancoko sejak perkara tersebut memasuki tahapan setelah putusan tingkat pertama.
Dengan demikian, hingga kini Cancoko belum menjalani penahanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, sejak perkara tambang ilegal itu ditangani kepolisian hingga disidangkan, Cancoko berstatus tahanan kota hingga 7 Juli lalu.
Ketika perkara memasuki tahap banding setelah putusan PN Tuban, Pengadilan Tinggi Surabaya untuk pertama kalinya memperpanjang masa tahanan kota selama 30 hari, terhitung sejak 6 Juli hingga 4 Agustus.
Setelah masa tersebut berakhir, Pengadilan Tinggi Surabaya kembali memperpanjang status tahanan kota Cancoko untuk kali kedua. Kali ini, masa perpanjangan diberikan selama 60 hari, terhitung sejak 5 Agustus hingga 3 Oktober.
Saat masa tahanan kota tersebut kembali berakhir pada Sabtu (3/10), status penahanan Cancoko kembali diperpanjang. Kali ini, perpanjangan diberikan selama 30 hari, terhitung sejak 3 Oktober hingga 2 November.
Kepastian perpanjangan tersebut disampaikan penasihat hukum Cancoko, Nang Engki Anom Suseno. Menurut dia, perpanjangan status tahanan kota diberikan Mahkamah Agung sesuai pedoman KUHAP.
‘’Kami terima informasi perpanjangan itu dari penuntut umum bahkan sejak 23 September lalu. Status tahanan kotanya diperpanjang 30 hari ke depan dari 3 Oktober sampai 2 November,’’ kata dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Engki mengatakan, meski informasi perpanjangan telah diterima sejak sepekan sebelumnya, kliennya baru menandatangani surat perpanjangan tersebut pada 1 Oktober.
‘’Yang jelas, klien kami sejauh ini cukup kooperatif termasuk mengikuti prosedur hukum yang saat ini masih berjalan,’’ jelas dia.
Baca Juga: Belum Disel di Rutan, Terdakwa Tambang Ilegal Tuban Dapat Perpanjangan Tahanan Kota
Advokat W.E.T Law Institute itu juga menyampaikan perkembangan perkara Cancoko yang kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, belum ada tanda-tanda perkara tersebut segera memasuki tahap putusan kasasi. ‘’Baru tahap penuntut umum memberikan kontra memori kasasi. Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut,’’ beber dia.
Engki mengungkapkan, dalam memori kasasi yang diajukan sebelumnya, pihaknya menyampaikan tujuh poin keberatan.
‘’Keberatan kami ada tujuh, tetapi semuanya bermuara para dua hal, yakni cara mengadilinya tidak sesuai ketentuan, dan pasal yang diterapkan tidak sebagaimana mestinya,’’ terang dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan koran ini melalui ponselnya, Kamis (1/10) pukul 13.00 terkait tahapan kasasi dan perpanjangan masa penahanan Cancoko, Kasi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma belum memberikan keterangan. (an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban