RADARTUBAN-YouTuber terkenal Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya Teuku Ryan.
Selebriti yang akrab dipanggil Ricis ini menggugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam surat gugatannya, diketahui pasangan ini menikah pada 12 November 2021 di Jakarta dan memiliki seorang anak perempuan yang lahir pada 26 Juli 2022 di Tangerang Selatan.
Awalnya, rumah tangga pasangan ini harmonis, namun mulai terjadi ketidakcocokan sejak April 2022 saat Ricis sedang mengandung sang buah hatinya.
Salah satu masalah yang diungkapkan Ricis adalah kurangnya kesatuan pandangan antara dirinya dengan Teuku Ryan dalam membina rumah tangga.
Ricis merasa bahwa Teuku Ryan tidak netral dalam bersikap sebagai suaminya dan sebagai anak dari ibunya.
Keretakan tersebut mulanya terjadi saat Ramadhan 2022.
‘’Bulan puasa seharusnya tergugat gak usah kerja,” ujar ibu Ryan saat mengantar ke depan rumah dan terdengar Ricis.
Karena merasa kalimat tersebut tidak nyaman dan seolah disalahkan, Ricis kemudian menanyakan hal itu kepada Ryan malam harinya.
Namun, respon Ryan justru membela ibunya tanpa berusaha menenangkan perasaan Ricis.
Komunikasi yang buruk juga menjadi penyebab masalah rumah tangga mereka.
Ricis merasa bahwa mantan suaminya minim inisiatif, pasif dalam banyak hal, dan sulit diandalkan.
Selain itu, Ryan juga dinilai tidak pernah menunjukkan perhatian pada Ricis sebagai new mom.
Perselihan dan pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga selebriti ini dianggap sulit untuk dirukunkan, sehingga tidak layak lagi untuk dipertahankan.
Ricis mengaku bahwa mereka tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri sejak anaknya berumur delapan bulan atau setidaknya sejak Januari 2023. Kurangnya nafkah batin dari Ryan juga menjadi masalah dalam rumah tangga ini.
Puncak perselisihan rumah tangga mereka, ketika Ryan pergi meninggalkan rumah pada 30 November 2023 dan bertempat tinggal di Jakarta Selatan hingga gugatan ini didaftarkan.
Sudah ada mediasi dari keluarga maupun pihak lainnya, namun tidak ditemukan solusinya.
‘’Pertemuan tanggal 28 Januari 2024 membahas masalah rumah tangga penggugat dan tergugat, akan tetapi pertemuan yang dihadiri kakak penggugat, penggugat, dan tergugat tersebut tetap tidak tercapai suatu kesamaan pandangan dalam memperbaiki hubungan rumah tangga,” tulis surat putusan Mahkamah Agung (MA).
MA telah mengeluarkan putusan gugatan cerai yang diajukan Ricis terhadap Ryan.
Dalam putusan Kamis, 2 Mei 2024, MA menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Hasil putusan MA menyatakan bahwa mengabulkan gugatan Ricis, menjatuhkan talak satu ba’in sughro, dan penetapan hak asuh anak berada di bawah asuhan Ricis.
Selain itu, Ryan juga dihukum untuk membayar nafkah sebesar Rp 10 juta setiap bulan untuk satu anak. (han)
Editor : Amin Fauzie