RADAR TUBAN – Setelah viralnya kasus penyebaran video syur yang diduga mirip dengan anak musisi David Naif, Audrey Davis kini polisi telah berhasil menangkap pelaku.
Pada Kamis (1/08), pelaku penyebar video tersebut berjumlah dua orang. Keduanya ditangkap dengan modus operasi yang berbeda dan pada dua lokasi yang berbeda pula.
Satu pelaku berinisial MRS (22) asal Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku diketahui berkediaman di Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Satu pelaku lainnya berinisial JE (35), berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan keterangan dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjutak penangkapan dilakukan pada Selasa (30/7) lalu.
Dasar penangkapan pelaku penyebaran video tersebut adalah laporan polisi tanggal 12 Juli 2024 dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya pelapor telah menemukan video syur mirip Audrey Davis oleh akun media sosial Twitter/X dan juga tautan Telegram pelaku.
“Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video syur melalui link terabox.com,” jelas Ade Safri Simanjutak.
Akun X dengan username @HwanDongZhowakun juga berhasil ditemukan petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan patroli media sosial. Akun tersebut juga tertangkap melakukan penawaran video syur serupa.
Berdasar keterangan lain dari Ade Safri, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyampaikan bahwa untuk kepentingan penyelidikan keduanya saat ini berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Di samping itu, sampai saat ini publik sendiri juga masih mepertanyakan kejelasan individu pada video yang diduga mirip anak musisi David Nais itu. Video dengan durasi 1 menit 36 detik itu dianggap tidak senonoh dan tidak layak untuk tersebar di media mana pun.
Publik berharap dengan tertangkapnya pelaku penyebar dapat memberikan keterangan sebenar dan bertanggung jawab atas kasus yang dibuatnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama