Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Penting Dipahami, Begini Bentuk Perundungan di Sekolah yang Sering Dialami Para Pelajar

Nadia Nafifin • Senin, 23 September 2024 | 18:50 WIB
Ilustrasi perundungan di sekolah.
Ilustrasi perundungan di sekolah.

RADARTUBAN - Kekerasan atau perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah disebut dengan school bullying.

Mengutip dari Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI, berdasarkan data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari – Februari 2024 jumlah kasus kekerasan pad anak mencapai 1.993.

Sementara itu data pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada awal 2024 sudah mencapai 141 aduan, 35 persen diantaranya terjadi di lingkup satuan pendidikan

Padahal pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak pasa satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Lingkungan Pendidikan (PPKSP).

Pada UU tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pencegahan serta penaganan dengan memperluas sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, dan warga satuan pendidikan.

Meskipun pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah telah diatur dalam UU, tidak memungkiri bahwa perundungan di lingkungan sekolah pasti terjadi baik secara verbal, fisik, atau cyber bullying. Sehingga memberikan dampak bagi korban.

1. Perilaku school bullying secara verbal merupakan perundungan yang tidak meninggalkan bekas luka namun mengancam psikis korban, seperti memalukan di depan umum, menghina, mengintimidasi, menyebarkan fitnah, dll.

Hal ini memberikan dampak dapat merusak mental atau psikis koban, menurunnya semangat belajar, sehingga hal ini dapat menganggu aktivitas belajar peserta didik.

2. School bullying secara fisik, merupakan tindakan yang dilakukan dengan kekuatan fisik. Contoh: memukul, menendang, mendorong, dll.

Pelaku akan mengintimidasi korban secara fisik karena merasa korban memiliki fisik yang lemah.

Jika dibiarkan akan membahayakan korban akan merasa trauma jika bertemu dengan teman, serta dapat mengakibatkan kerusakan pada organ tubah, luka – luka, memar, dan sebagainya.

3. Cyberbullying, dilakukan di media online yaitu dilakukan dengan menyebarkan isu atau komentar yang bersifat menyakiti melalui ponsel atau situs media sosial.

Cyberbullying tidak hanya terjadi di lingkup pendidikan namun dapat terjadi pada siapa saja yang mampu mengakses teknologi.

Jika terjadi oleh peserta didik dapat berakibat pada stress, memiliki inisiatif yang rendah, menarik diri dari lingkungan sekitar, tertekan.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi school bullying yaitu dengan pendekatan terhadap peserta didik.

Seluruh waga sekolah harus memiliki peran untuk membimbing atau memberi saran serta peduli terhadap peserta didik yang berhubungan dengan school bullying agar dapat meminimalisir terjadinya perundungan di sekolah. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#bullying #Lingkungan sekolah #Pendidik anak #cyber bullying #komisi perlindungan anak indonesia #perundungan