Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dukun dan Peramal Bisa Punya Izin Praktik, Asal Ikuti Jalur Legal dari Pemerintah

M. Afiqul Adib • Kamis, 10 Juli 2025 | 02:35 WIB
Dalam kalender Jawa, weton Wage mencerminkan pribadi yang sabar, spiritual, dan penuh ketulusan.
Dalam kalender Jawa, weton Wage mencerminkan pribadi yang sabar, spiritual, dan penuh ketulusan.

RADARTUBAN - Kalau kamu selama ini mengira profesi paranormal itu cuma urusan mistis yang nggak bisa disentuh hukum, siap-siap kaget.

Karena ternyata, praktik paranormal bisa punya izin resmi dari pemerintah.

Iya, kamu nggak salah baca. Bukan cuma dokter atau pengacara yang bisa buka praktik legal, tapi juga dukun, peramal, atau penyembuh alternatif—asal tahu jalurnya.

Paranormal: Antara Kearifan Lokal dan Legalitas

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paranormal adalah orang yang punya kemampuan memahami hal-hal yang tidak bisa dijelaskan secara ilmiah.

Tapi dalam dunia hukum Indonesia, istilah “paranormal” memang nggak disebut secara eksplisit.

Yang ada adalah kategori pelayanan kesehatan tradisional, yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Nah, di sinilah celah legalitas itu muncul. Pemerintah mengakui adanya praktik pengobatan tradisional yang bersumber dari kearifan lokal, termasuk yang dilakukan oleh para “paranormal”.

Tapi tentu saja, praktik ini harus memenuhi syarat tertentu agar bisa dianggap sah dan tidak menyesatkan masyarakat.

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Kalau kamu seorang paranormal yang memberikan layanan pengobatan tradisional—entah itu lewat pijat energi, ramuan herbal, atau terapi spiritual—kamu bisa (dan wajib) mengurus yang namanya Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

STPT ini semacam “SIM” buat para penyehat tradisional. Dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, surat ini berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang.

Syaratnya juga nggak ribet: cukup punya KTP, surat keterangan sehat, dan rekomendasi dari dinas kesehatan setempat. Gratis pula!

Tapi perlu dicatat, STPT ini hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Jadi kalau kamu punya dua cabang—misalnya satu di rumah, satu lagi di ruko pinggir jalan—ya harus punya dua STPT juga.

Kenapa Harus Punya Izin?

Pertama, biar praktikmu diakui secara hukum. Kedua, biar masyarakat juga merasa aman dan percaya.

Karena jujur aja, dunia paranormal itu rawan disusupi oknum yang cuma modal jubah dan jargon “bisa buka aura”, tapi ujung-ujungnya malah nipu atau nyasar ke ranah kriminal.

Dengan adanya izin resmi, kamu juga bisa mengakses berbagai fasilitas dari pemerintah, seperti pelatihan, promosi, bahkan pendanaan.

Jadi bukan cuma lebih kredibel, tapi juga lebih berkembang.

Tapi Tetap Harus Hati-Hati

Meski sudah ada jalur legal, masyarakat tetap harus cerdas memilih jasa paranormal. Jangan gampang percaya sama yang ngaku-ngaku bisa gandakan uang, buka aura, atau jaminan jodoh dalam 3 hari. Karena seperti kata pepatah, yang instan itu biasanya mie, bukan solusi hidup.

Dan buat kamu yang memang serius menekuni dunia pengobatan tradisional atau spiritual, yuk mulai tertib administrasi. Karena jadi paranormal yang sakti itu keren, tapi jadi paranormal yang sakti dan legal? Wah, itu baru luar biasa.

Editor : Yudha Satria Aditama
#Praktik #Izin Resmi #paranormal #dukun #dokter #pemerintah #peramal