Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sudah Bayar Parkir, tapi Barang Hilang Tanggung Sendiri? Logika yang Perlu Dibenahi

M. Afiqul Adib • Selasa, 22 Juli 2025 | 14:30 WIB

 

Rp 2 ribu bukan hanya soal tarif, tapi soal hak atas rasa aman, parkir berbayar harusnya disertai tanggung jawab.
Rp 2 ribu bukan hanya soal tarif, tapi soal hak atas rasa aman, parkir berbayar harusnya disertai tanggung jawab.

RADARTUBAN - Parkir berbayar, tapi tanpa perlindungan? Kok bisa gitu lho. Saya juga heran. Saya kira ini juga keresahan banyak orang.

Coba ingat saat kamu parkir di tempat umum, bayar Rp 2 ribu atau Rp 5 ribu, lalu diberi karcis

Tapi di balik karcis itu ada kalimat kecil yang sering terlewat: “Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami.” Kesan pertama yang muncul: lho, kok bisa?

Logikanya agak janggal. Kita sudah bayar—meski hanya dua ribu, tetap saja itu bentuk transaksi.

Tapi ketika barang hilang atau rusak, tukang parkir cenderung angkat tangan, bahkan tak sedikit yang langsung ngilang.

Ada yang bilang, “Ya memang bukan tanggung jawab saya.” Lah, terus apa gunanya bayar?

Helm Hilang, Tukang Parkir Hilang Juga

Cerita kehilangan helm di area parkir bukan hal baru. Banyak yang mengalami, terutama di area ramai seperti pusat perbelanjaan dan terminal.

Saat kejadian, pemilik kendaraan berharap ada mekanisme tanggung jawab dari pengelola parkir. Tapi yang diterima malah jawaban datar: “coba dicari lagi, Mas.”

Parahnya, kondisi ini seolah-olah sudah dianggap normal.

Masyarakat seperti dipaksa menerima bahwa Rp 2 ribu itu hanya untuk “izin menaruh kendaraan”, bukan untuk perlindungan barang.

Bahkan muncul argumen pembela: “Dua ribu nggak bikin kamu miskin.”

Padahal, ini bukan soal nominal, tapi soal keadilan dan rasa aman.

Perspektif Hukum: Parkir Itu Bukan Sekadar Titip

Kalau merujuk pada hukum, layanan parkir berbayar tergolong sebagai perjanjian penitipan barang.

Artinya, pengelola parkir punya kewajiban menjaga kendaraan dan barang yang dititipkan.

Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pun melarang pelaku usaha mencantumkan klausula yang menghilangkan tanggung jawab secara sepihak.

Jadi, kalimat “kehilangan bukan tanggung jawab kami” di karcis itu sebenarnya batal demi hukum.

Masyarakat berhak menuntut tanggung jawab atas barang yang hilang selama masa parkir berbayar.

Sudah Saatnya Ada Perubahan

Parkir bukan sekadar tempat motor berjajar. Dia seharusnya hadir sebagai layanan publik yang memberi rasa aman, bukan sekadar narik pungutan.

Jika pengelola tidak mampu memberi perlindungan, maka setidaknya harus ada sistem ganti rugi atau laporan yang bisa diakses masyarakat.

Pemerintah daerah juga perlu turun tangan, memastikan standar layanan parkir di Tuban benar-benar layak.

Minimal ada petugas tetap yang menjaga, sistem kontrol tiket, dan mekanisme penyelesaian jika terjadi kehilangan.

Dua Ribu Memang Nggak Bikin Miskin, Tapi Hilang Helm Bisa Bikin Susah

Kembali ke logika awal: kalau parkir gratis lalu barang hilang, mungkin bisa dimaafkan. Tapi kalau sudah bayar, harusnya ada timbal balik yang jelas.

Bukan cuma soal uang, tapi soal rasa dihargai sebagai konsumen.

Karena Rp 2 ribu itu bukan soal kemiskinan. Tapi membiarkan praktik tanpa tanggung jawab justru bikin kita miskin rasa aman. Dan rasa aman adalah hak, bukan bonus. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#perlindungan konsumen #logika #parkir berbayar #hukum