Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Terjerat Kasus Judi Online, Ayah Farel Prayoga Divonis Empat Bulan Penjara

Asmaul Yuli Wijayanti • Rabu, 8 Oktober 2025 | 18:06 WIB
Penyanyi Farel Prayoga.
Penyanyi Farel Prayoga.

RADARTUBAN - Perkembangkan kasus judi online yang menyeret nama Joko Sutoyo, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, pada Selasa (7/10).

Joko Sutoyo dijatuhi hukuman sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Joko Sutoyo divonis empat bulan penjara, di mana vonis yang diterimanya relatif lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama tujuh bulan. 

Akan tetapi, hakim masih memberikan kesempatan bagi JPU maupun terdakwa jika ingin mengajukan banding atau menerima putusan.

"JPU dan terdakwa kita berikan waktu satu pekan untuk menerima atau banding," tegas majelis hakim.

Sebelumnya ayah Farel Prayoga, Joko Sutoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online.

Yang bersangkutan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi di kediamannya Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.

Joko Sutoyo telah melakukan permainan judi sejak Mei 2025 dan mendaftar melalui website 456win.

Kemudian, ayah Farel Prayoga sering melakukan deposit dengan nominal Rp 38 ribu. (*/lia)

Editor : radar tuban digital
#Polresta Banyuwangi #jpu #ayah farel prayoga #PN (pengadilan negeri) #Kasus Judi Online #Mengajukan banding #terdakwa #penjara #empat bulan