RADARTUBAN – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan untuk berganti kewarganegaraan, terdapat aturan baru yang perlu dicatat.
Pemerintah kini resmi memberlakukan tarif baru untuk proses pelepasan status WNI berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.
Aturan baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan resmi diundangkan pada 2 Juli 2026. Regulasi teranyar ini akan mulai berlaku efektif 30 hari setelah tanggal pengesahan tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap warga yang mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden untuk melepas kewarganegaraannya secara sukarela akan dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta.
Rincian Tarif Pelepasan dan Pemulihan Status WNI
Merujuk lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 pada Minggu (19/7), jenis layanan berbiaya Rp5 juta tersebut dinamai 'Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia'.
Selain biaya pelepasan, terdapat juga tarif Rp3,5 juta untuk setiap penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan RI.
Di sisi lain, bagi warga yang ingin mendapatkan kembali status WNI mereka, pemerintah mematok biaya sebesar Rp1 juta. Nominal satu juta rupiah ini juga berlaku bagi mereka yang mengurus surat keputusan untuk tetap menjadi WNI.
Sementara itu, untuk pengurusan surat keterangan status kewarganegaraan, biayanya jauh lebih terjangkau, yakni Rp500 ribu per permohonan.
Masuk Kas Negara sebagai PNBP
Seluruh biaya dari lini layanan kewarganegaraan tersebut akan langsung masuk ke kantong negara sebagai PNBP dan wajib disetor ke kas negara.
Melalui pengesahan regulasi baru ini, PP Nomor 30 Tahun 2026 resmi menggantikan aturan lama mengenai tarif layanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban