Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Kasus Berawal dari Tawaran Hal Ini

Hardiyati Budi Anggraeni • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:34 WIB
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan. (Instagram/ruben_onsu)
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan. (Instagram/ruben_onsu)

RADARTUBAN - Presenter sekaligus figur publik Ruben Onsu resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Penetapan tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah perkara yang dilaporkan sejak 2025 itu naik ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/PolresJakartaSelatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, pelapor tercatat berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.

Baca Juga: Bantah Tudingan Miring, Kuasa Hukum Singgung Kesetiaan Sarwendah Dampingi Ruben Onsu Saat Masa Kritis

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, perkara tersebut awalnya masih berada pada tahap penyelidikan. Statusnya kemudian meningkat menjadi penyidikan pada 25 April 2026.

"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," ujar Joko.

Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah proses penyidikan berjalan, polisi melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara tersebut, status Ruben Onsu kemudian berubah dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 19 Agustus 2026.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap presenter tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Sementara itu, polisi masih mendalami rangkaian perkara serta keterangan dari sejumlah pihak yang telah diperiksa.

 
Berawal dari Tawaran Investasi

Kasus yang menyeret Ruben Onsu ini disebut berkaitan dengan dugaan investasi. Perkara bermula ketika korban mendapat tawaran investasi dari pihak terlapor.

Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, keuntungan yang diharapkan tidak diterima.

Tidak hanya keuntungan, modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.

"Keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan," kata Joko.

Kondisi tersebut akhirnya mendorong korban membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi Belum Ungkap Nilai Kerugian

Hingga saat ini, kepolisian belum membeberkan nilai kerugian yang dialami korban. Besaran kerugian tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Polisi juga belum menjelaskan secara terperinci mengenai produk yang menjadi objek dalam dugaan penipuan tersebut. Informasi lebih lengkap terkait objek perkara masih didalami penyidik.

Dengan status Ruben Onsu yang kini telah menjadi tersangka, proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan.

Pemeriksaan terhadap Ruben pada pekan depan akan menjadi salah satu tahapan penting dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut. (*)

 
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
investasi ruben onsu tersangka Penipuan