Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Uni Eropa Denda Meta Karena Simpan Kata Sandi Dalam Bentuk Teks, Bikin Instagram dan FB Rawan Dibobol

Andika Julia Perdana Putra • Minggu, 29 September 2024 | 17:35 WIB
Perusahaan Meta yang menaungi Instagram, Whatsapp, dan Facebook sedang dilanda masalah keamanan.
Perusahaan Meta yang menaungi Instagram, Whatsapp, dan Facebook sedang dilanda masalah keamanan.

RADARTUBAN - Uni Eropa melalui DPC diketahui telah mendenda perusahaan asal Amerika Serikat Meta terkait kata sandi pengguna yang disimpan dalam bentuk teks biasa.

Perusahaan induk Instagram dan Facebook, Meta telah mendapatkan denda oleh otoritas pengawas privasi di Uni Eropa.

Denda sebanyak 91 juta euro atau sekitar 1,5 triliun rupiah tersebut dijatuhkan oleh komisi perlindungan data Irlandia (DPC).

Komisi tersebut berfungsi sebagai regulator utama dari Uni Eropa untuk perusahaan internet dari Amerika Serikat termasuk Meta.

Penyelidikan yang dilakukan oleh DPC selama kurang lebih 5 tahun serta laporan langsung dari Meta sendiri mengungkapkan sebuah hal yang mengejutkan.

Melalui penyelidikan tersebut terungkap Meta telah menyimpan kata sandi pengguna tertentu dalam format teks biasa tanpa enkripsi atau yang biasa disebut sebagai "plaintext".

Mayoritas kata sandi yang disimpan dalam bentuk teks biasa berasal dari layanan Facebook Lite yang banyak digunakan di wilayah dengan fasilitas internet kurang memadai.

Pada saat yang sama, Meta tidak menampik sama sekali hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPC tersebut. Namun Meta mengklaim kata sandi pengguna tidak pernah terekspos atau bocor ke pihak ketiga manapun.

Wakil komisaris DPC Irlandia, Graham Doyle mengingatkan perusahaan untuk menjaga kata sandi pengguna.

"Sudah diterima secara luas bahwa kata sandi pengguna tidak boleh disimpan dalam bentuk teks biasa, mengingat risiko penyalahgunaan yang muncul dari orang yang mengakses data tersebut," kata Doyle dikutip dari investing.com (29/9).

Denda yang diterima oleh Meta ini menambah banyaknya hukuman Meta di bawah peraturan perlindungan data umum (GDPR) Uni Eropa yang berlaku semenjak tahun 2018. Hingga tahun ini Meta telah mengantongi denda sebanyak 2,5 miliar euro dari berbagai pelanggaran yang didapat.

Uni Eropa dikenal dengan peraturan yang ketat terkait perlindungan privasi. Hukuman finansial akan diterapkan bagi perusahaan yang gagal mematuhi peraturan perlindungan privasi dari GDPR. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#instagram #sandi #Facebook #Uni Eropa #meta