RADARTUBAN - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump dikabarkan telah meminta Mahkamah Agung AS untuk menunda pemberlakuan undang-undang pelarangan TikTok. Trump meminta penundaan tersebut hingga dia resmi dilantik sebagai presiden Amerika Serikat.
Dilansir dari Engadget, Trump meminta penundaan larangan TikTok melalui pengacaranya D. John Sauer. Presiden terpilih AS tersebut meminta Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepadanya untuk menemukan solusi lain melalui jalan politik.
Undang-undang yang melarang beroperasinya TikTok di negara Paman Sam tersebut direncanakan akan mulai berlaku pada 19 Januari 2025 tepat sehari sebelum pelantikan Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat.
Tidak hanya Trump, pihak TikTok juga memiliki keresahan yang sama dan berharap Mahkamah Agung AS menunda pemberlakuan Undang-undang tersebut.
Menurut pengacaranya, Sauer, Donald Trump dianggap memiliki keahlian dalam negosiasi dan membuat kesepakatan sembari mengatasi masalah keamanan nasional yang mungkin terjadi.
Sikap Trump terhadap TikTok sangat berbeda dibandingkan pada masa jabatan pertamanya. Bahkan saat menjadi presiden AS, Trump sempat melarang platform sosial media asal Tiongkok tersebut dengan alasan keamanan nasional.
Namun kini dia mengubah pandangannya dan mengatakan pelarangan TikTok hanya akan membuat Facebook menjadi lebih besar. Trump diketahui menganggap Facebook sebagai musuh rakyat bersama dengan banyak media lainnya.
Mahkamah Agung Amerika Serikat direncanakan akan mendengarkan argumen tentang permintaan penundaan Undang-undang tersebut pada 10 Januari 2025.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni