RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korsel saat hendak masuk rumah kepresiden di Seoul untuk menangkap presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dihadang oleh sejumlah pasukan pengamanan presiden (Paspampres) Korea Selatan, Jum'at (3/1).
Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korea Selatan mengunjungi kediaman Kepresidenan untuk menangkap Yoon karena dugaan pelanggaran konstitusi terkait darurat militer.
Laporan dari media Korsel, KBS World, bahwa sejumlah kendaraan milik pejabat tinggi KPK Korsel terlihat terparkir di depan gerbang kediaman Kepresidenan sejak pukul 08.00 waktu setempat. Namun, mereka tidak diizinkan masuk oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Korea Selatan.
Para pejabat KPK Korea Selatan dikabarkan telah menunjukkan surat perintah penangkapan kepada kepala Paspampres Korsel, namun permintaan tersebut ditolak.
Paspampres menegaskan bahwa mereka bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dalam menjalankan tugas melindungi presiden.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengerahkan 2.700 personel di sekitar kediaman presiden untuk menjaga ketertiban dan mencegah bentrokan antara pengunjuk rasa yang menentang dan mendukung Presiden Yoon.
Pengadilan sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon pada Selasa (31/12), dengan tuduhan pengkhianatan terhadap negara terkait upayanya memberlakukan darurat militer.
Tim kuasa hukum Yoon segera mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menerbitkan surat penangkapan. Mereka berpendapat bahwa surat tersebut melanggar Konstitusi dan Hukum Acara Pidana. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni