RADARTUBAN- Thailand resmi mencetak sejarah sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Raja Maha Vajiralongkorn telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan Pernikahan pada Selasa, 18 Juni 2024, menjadikan Thailand sebagai pelopor dalam memberikan hak yang setara bagi komunitas LGBTQ+ di kawasan ini.
Langkah ini memberikan pengakuan hukum penuh bagi pasangan sesama jenis, termasuk hak warisan, adopsi anak, dan pengambilan keputusan medis.
Sebagai negara dengan tingkat toleransi tinggi terhadap komunitas LGBTQ+, pengesahan ini memperkuat citra Thailand sebagai negara yang inklusif dan progresif di Asia.
Proses menuju pengesahan ini memakan waktu lebih dari satu dekade, dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh aktivis LGBTQ+.
Pada tahun 2020, Mahkamah Konstitusi Thailand sempat memutuskan bahwa definisi pernikahan sebagai ikatan antara pria dan wanita adalah konstitusional.
Namun, dukungan dari pemerintah di bawah mantan Perdana Menteri Srettha Thavisin menjadi kunci perubahan.
Srettha menjadikan kesetaraan pernikahan sebagai salah satu prioritas utama, percaya bahwa pengakuan ini akan memperkuat struktur keluarga dan meningkatkan reputasi internasional Thailand.
Thailand kini bergabung dengan Taiwan dan Nepal sebagai negara Asia yang telah mengakui pernikahan sesama jenis.
Dengan kebijakan ini, Thailand memberikan hak yang sebelumnya hanya dimiliki pasangan heteroseksual, seperti adopsi anak dan pengelolaan hak waris.
Namun, meskipun mendapat dukungan luas dari masyarakat urban, tantangan tetap ada. Kelompok konservatif masih menolak kebijakan ini, mencerminkan perdebatan antara nilai tradisional dan modernisasi di negara tersebut.
Di kawasan Asia Tenggara, komunitas LGBTQ+ masih menghadapi diskriminasi berat. Negara seperti Myanmar dan Brunei bahkan mengkriminalisasi hubungan sesama jenis.
Sementara itu, Indonesia masih memberlakukan hukum yang cenderung tidak ramah terhadap komunitas LGBTQ+, dan Singapura meski telah mencabut undang-undang kolonial terkait, tetap menentang pengakuan pernikahan sesama jenis.
Sejak Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2001, lebih dari 30 negara kini mengadopsi kebijakan serupa, termasuk:
Belanda
Belgia
Kanada
Spanyol
Afrika Selatan
Swedia
Argentina
Amerika Serikat
Australia
Taiwan
Thailand
Keputusan Thailand ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju kesetaraan hak asasi manusia di Asia Tenggara, sekaligus menjadi contoh bagi negara lain di kawasan ini. (*)