Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Parlemen Irak Dikecam Akibat Sahkan Undang-Undang yang Berpotensi Legalkan Pernikahan Anak Usia 9 Tahun

Cicik Nur Latifah • Sabtu, 25 Januari 2025 | 21:10 WIB
Aktivis Irak melakukan unjuk rasa akibat pengesahan UU yang bisa melegalkan pernikahan anak
Aktivis Irak melakukan unjuk rasa akibat pengesahan UU yang bisa melegalkan pernikahan anak

RADARTUBAN- Parlemen Irak mengesahkan undang-undang kontroversial yang memungkinkan pernikahan anak perempuan di usia sembilan tahun.

Keputusan ini memicu kecaman luas dari aktivis hak asasi manusia yang menilai langkah tersebut melanggar hak anak dan perempuan.

Undang-undang baru ini memberikan otoritas agama kekuasaan penuh dalam memutuskan urusan keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan pengasuhan anak.

Dengan demikian, larangan pernikahan anak di bawah usia 18 tahun yang berlaku sejak 1950-an kini dihapuskan.

“Kita telah mencapai akhir dari hak-hak perempuan dan anak di Irak,” ujar Mohammed Juma, seorang pengacara yang menentang keras undang-undang ini.

Menurut The Guardian, aktivis menyebut aturan tersebut akan "melegalkan pemerkosaan terhadap anak-anak."

Sementara itu, kelompok konservatif pendukung undang-undang ini beralasan bahwa aturan baru tersebut menyelaraskan hukum dengan prinsip-prinsip Islam dan mengurangi pengaruh Barat di Irak.

Berdasarkan survei Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2023, 28% anak perempuan di Irak telah menikah sebelum usia 18 tahun.

Pernikahan dini dianggap sebagai jalan keluar dari kemiskinan, namun sering kali berujung pada kegagalan dan membawa dampak sosial maupun ekonomi seumur hidup bagi perempuan muda.

Aktivis Liga Perempuan Irak, Intisar al-Mayali, menegaskan bahwa undang-undang baru ini melanggar hak anak untuk menikmati masa kanak-kanak dan merusak perlindungan hukum terkait perceraian, hak asuh, dan warisan bagi perempuan.

Sidang parlemen yang membahas undang-undang ini berlangsung ricuh. Sejumlah anggota parlemen memprotes dengan keras, bahkan naik ke podium.

Pejabat parlemen menyebut bahwa pengesahan undang-undang ini melanggar kuorum hukum karena setengah dari anggota parlemen yang hadir tidak memberikan suara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hal  ini menunjukkan kemunduran besar bagi hak-hak perempuan dan anak di Irak.

Pernikahan anak, yang kini diizinkan pada usia sembilan tahun bagi Muslim Syiah dan 15 tahun bagi Muslim Sunni, menjadi sorotan tajam.

“Negara Irak tidak pernah menyaksikan kemerosotan seperti ini yang merusak reputasi dan kekayaan moral bangsa,” ujar Sajjad Salem, anggota parlemen independen.

Keputusan ini dinilai akan membawa dampak buruk jangka panjang, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun perlindungan anak. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#irak #aktivis #9 tahun #Undang-undang #pernikahan anak