RADARTUBAN – Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, resmi dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (8/3), setelah menjalani 52 hari masa penahanan.
Pembebasan ini terjadi menyusul keputusan pengadilan yang mencabut surat penangkapannya, disusul persetujuan dari pihak kejaksaan.
Baca Juga: Jet Tempur Korea Selatan Salah Sasaran, 8 Bom Jatuh dan Lukai Warga Sipil
Saat keluar dari pusat penahanan, Yoon tampil mengenakan setelan hitam dan kemeja putih. Dia terlihat tersenyum dan membungkuk hormat kepada para pendukung yang menunggu kehadirannya.
“Saya menundukkan kepala sebagai ungkapan terima kasih kepada rakyat negara ini,” ujar Yoon melalui pernyataan yang dibacakan pengacaranya, sebagaimana dilansir AFP.
Yoon sebelumnya dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan setelah menetapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024, yang memicu keributan politik dan kecaman luas.
Sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi sempat dijadwalkan pada 14 Januari 2025, namun ditunda karena ketidakhadiran Yoon.
Dia kemudian ditangkap sehari setelahnya, pada 15 Januari, di kediamannya, setelah menolak menghadiri sidang.
Tidak hanya menghadapi sidang pemakzulan, Yoon juga menjalani proses hukum pidana yang terpisah.
Pada 20 Februari, dia menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang diadili secara pidana selama masa jabatannya.
Tuduhan yang dikenakan berkisar pada pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militer tersebut. Pada 25 Februari, proses sidang pemakzulan kembali digelar, dengan menghadirkan 16 orang saksi.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan saat ini masih mempertimbangkan keputusan akhir terkait pemakzulan Yoon.
Jika hakim memutuskan untuk mengesahkan pemakzulan, maka pemilihan presiden baru harus digelar dalam waktu 60 hari. Putusan final dari Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan Maret 2025.
Menurut laporan Korea JoongAng Daily, pembebasan Yoon pada 8 Maret tidak berkaitan langsung dengan sidang pemakzulan atau kasus pidana yang masih berlangsung.
Keputusan pengadilan yang diumumkan pada Jumat (7/3) serta perintah pembebasan dari jaksa sehari setelahnya hanya berkaitan dengan keabsahan penahanannya secara hukum.
Dalam pembelaannya, tim hukum Yoon berargumen bahwa dakwaan terkait deklarasi darurat militer tidak sah karena jaksa tidak mengajukan dakwaan dalam batas waktu 10 hari setelah penangkapan.
Pengadilan akhirnya menyetujui permohonan pembebasan tersebut. Namun, proses hukum terhadap Yoon, baik secara pidana maupun konstitusional, akan tetap berlanjut. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama