Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kuwait Akan Deportasi Ekspatriat yang Mengemis Selama Ramadan

Bihan Mokodompit • Senin, 10 Maret 2025 | 23:05 WIB
Kuwait Deportasi Ekspatriat yang mengemis selama bulan Ramadan
Kuwait Deportasi Ekspatriat yang mengemis selama bulan Ramadan

RADARTUBAN - Kuwait tengah memperketat aturan terkait pengemisan selama bulan Ramadan dengan mengambil langkah tegas terhadap para ekspatriat yang tertangkap melakukan praktik tersebut.

Pemerintah akan mendeportasi mereka sebagai bagian dari kebijakan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

 

Berdasarkan laporan Gulf News yang dikutip pada Senin (10/3), Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengumumkan bahwa pihak berwenang telah menangkap 11 ekspatriat yang kedapatan mengemis di berbagai lokasi, seperti depan masjid dan pasar.

Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya adalah perempuan, sementara tiga lainnya merupakan laki-laki. Mereka berasal dari beberapa negara Arab dan Asia.

Menurut kementerian, sebagian dari mereka masuk ke Kuwait dengan visa kunjungan atau izin tinggal keluarga, sedangkan yang lainnya adalah pekerja ilegal tanpa pekerjaan tetap.

 

Selain menindak para pelaku, Kuwait juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti mempekerjakan atau memfasilitasi kedatangan pekerja yang kemudian terlibat dalam aktivitas mengemis.

Departemen Umum Investigasi Urusan Tempat Tinggal akan menangani proses deportasi para pelanggar ini. Jika mereka memiliki izin tinggal sebagai tanggungan, deportasi juga akan berlaku bagi sponsor mereka.

Sementara itu, ekspatriat yang bekerja di sektor swasta dan tertangkap mengemis akan dideportasi, sedangkan perusahaan tempat mereka bekerja akan dikenakan sanksi hukum.

Bagi pekerja rumah tangga yang terlibat dalam praktik pengemisan, mereka akan segera dipulangkan ke negara asal, dan sponsor mereka akan dilarang mengajukan permohonan visa tenaga kerja di masa mendatang.

 

Pihak berwenang juga menegaskan bahwa individu yang memanfaatkan anak-anak untuk mengemis guna mendapatkan simpati publik akan dikenakan pasal "eksploitasi anak di bawah umur" dan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

Selain itu, kementerian mengingatkan bahwa pengemisan melalui platform media sosial juga akan dikenai tindakan hukum.

 

Bulan Ramadan sering dimanfaatkan oleh para pengemis untuk mencari belas kasihan dari masyarakat.

Oleh karena itu, Kuwait telah mengerahkan tim khusus untuk menindak praktik ini, termasuk memburu mereka yang mengetuk pintu rumah menjelang waktu berbuka puasa atau yang mengemis di area publik seperti pasar dan masjid.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Kuwait dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum, terutama selama bulan suci yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak sah. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kuwait #arab #deportasi #ramadan #ekspatriat