RADARTUBAN - Seperti yang sudah diketahui, media sosial TikTok resmi diblokir sejak 19 Januari.
Sebelum akhirnya Presiden Trump yang baru dilantik sehari setelahnya memberi perpanjangan waktu bagi TikTok selama 75 hari kedepan hingga 5 April.
Tenggat waktu yang semakin mepet membuat TikTok terancam diblokir kembali di AS.
Selain itu drama TikTok tersebut juga berdampak kepada perusahaan besar lain di AS, sebut saja Google, Apple, dan Oracle.
Apple dan Google berisiko terkena denda miliaran dollar akibat menawarkan TikTok di toko aplikasi mereka.
Sedangkan bagi Oracle, mereka juga beresiko mendapatkan denda serupa karena menawarkan komputasi awan bagi platform sosial media milik Byte Dance tersebut.
Situasi ini disadari oleh tiga Senator AS yang langsung mengirim surat ke Trump mengenai kondisi tersebut.
Ketiganya meminta jawaban dari presiden paling lambat pada 28 Maret besok, mengingat jika Trump terus menggunakan perintah eksekutif guna memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok, ketiga perusahaan tersebut akan terus menanggung konsekuensi hukum.
Baik Google, Apple, maupun Oracle dikatakan melanggar hukum dan dapat dikenai denda hingga $850 miliar karena situasi yang dihadapi TikTok di AS.
Awalnya aplikasi TikTok telah dihapus baik di Play Store maupun App Store.
Namun ketika departemen kehakiman AS mengatakan mereka tidak akan menegakkan hukum tersebut, maka keduanya sepakat untuk kembali mendistribusikan aplikasi TikTok di platform mereka.
Hanya saja tidak ada yang tau pasti sampai kapan jaminan dari departemen kehakiman AS ini terus berlaku.
Disisi lain tiga Senator dari partai Demokrat, meminta Trump untuk bekerja sama dengan kongres yang telah mengajukan RUU mengenai perpanjangan waktu bagi TikTok.
Jika RUU ini disahkan, Byte Dance memiliki waktu untuk melepas TikTok hingga 16 Oktober 2025.
Kendati begitu situasi TikTok di AS masih belum menemui kepastian. Banyak konten kreator di platform tersebut khawatir TikTok dapat mengilang kapan saja dan merugikan mereka. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama