RADARTUBAN - Presiden AS, Donald Trump, resmi menetapkan tarif impor baru yang menyasar 60 negara, termasuk Indonesia, yang tentu berdampak terhadap perekonomian nasional
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan defisit perdagangan AS yang diproyeksikan mencapai USD 1,2 triliun atau sekitar Rp19.680 triliun pada 2024.
Tarif universal sebesar 10 persen diketahui mulai berlaku pada Sabtu, 5 April 2025, dan efektif diterapkan Rabu, 9 April 2025, pukul 11.01 WIB.
Trump menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah bentuk perlawanan terhadap negara-negara yang dianggap selama ini merugikan perdagangan AS.
Menurutnya, Amerika sudah terlalu lama membiarkan ketimpangan dagang, dan kini saatnya pihaknya mengambil langkah tegas.
Tarif baru ini bersifat akumulatif, artinya setiap barang impor dikenakan tarif dasar 10 persen ditambah tarif tambahan berdasarkan negara asal.
Laporan CBS dan BBC pada Kamis (3/4) menyebutkan, negara-negara dengan tarif tinggi termasuk Laos 48 persen dan Kamboja 49 persen.
Selanjutnya, Vietnam 46 persen, China 34 persen, Taiwan 32 persen, dan Indonesia 32 persen.
Indonesia diperkirakan akan mengalami penurunan ekspor ke AS akibat kebijakan Trump.
Produk-produk seperti tekstil, elektronik, dan pertanian yang selama ini menjadi andalan ekspor nasional bisa kehilangan daya saing.
Dikarenakan harga jualnya akan semakin mahal di pasar AS.
Dari sisi investasi, kebijakan ini menciptakan ketidakpastian yang bisa menghambat arus modal asing masuk ke Indonesia.
Namun, ada peluang jika Indonesia mampu menarik perusahaan global yang ingin menghindari tarif tinggi AS dengan memindahkan produksi mereka ke Asia Tenggara.
Dampak lain yang tak kalah serius adalah kenaikan harga barang impor dari AS.
Banyak bahan baku dan barang modal yang diimpor dari AS bisa menjadi lebih mahal, yang berpotensi meningkatkan inflasi dan menekan daya beli masyarakat Indonesia.
Langkah Trump ini memicu reaksi keras di berbagai negara.
Sementara AS mengklaim ini sebagai strategi untuk menyeimbangkan perdagangan global.
Banyak pihak justru menilai kebijakan ini bisa memicu ketegangan ekonomi yang lebih besar dan mengganggu stabilitas perdagangan internasional. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama