RADARTUBAN - Faksi-faksi Palestina menyerukan pemogokan umum pada Senin (7/4), untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel agar menghentikan genosida di Jalur Gaza.
Aksi ini diharapkan menjadi gelombang solidaritas dari seluruh warga Palestina di wilayah pendudukan, kamp pengungsi, serta para pendukung di luar negeri.
Dalam pernyataan resmi pada Minggu (6/4), mereka mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam pemogokan sebagai bentuk penolakan atas pembantaian dan kejahatan berat yang dilakukan pendudukan Israel.
Faksi-faksi itu juga menegaskan bahwa aksi tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap penjajahan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pemogokan massal tersebut bertujuan mengungkap kejahatan terhadap perempuan, anak-anak, dan warga sipil yang tak berdosa.
Selain itu, penghancuran sistematis oleh Israel dinilai sebagai upaya mengusir rakyat Palestina dari tanah air mereka.
Mereka juga menyoroti kegagalan komunitas internasional dalam menjatuhkan sanksi kepada Israel atau menuntut pertanggungjawaban pemerintah Zionis atas kekejaman yang dilakukan.
Faksi-faksi Palestina meminta tindakan nyata untuk segera menghentikan perang Israel di Gaza.
Di sisi lain, Benjamin Netanyahu, kepala otoritas Israel, justru bersumpah akan meningkatkan serangan ke Gaza.
Peningkatan ini dilakukan saat upaya masih berjalan untuk mengimplementasikan rencana Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, guna memindahkan warga Palestina dari tanah mereka.
Sejak Oktober 2023, serangan brutal Israel telah menewaskan hampir 50.700 warga Palestina di Gaza, dengan sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak. Angka ini mencerminkan skala kekerasan yang terus meningkat terhadap rakyat sipil.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, mantan Menteri Pertahanan Israel, pada November lalu.
Keduanya didakwa atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel kini juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional terkait agresinya terhadap wilayah Gaza. Kasus ini menambah tekanan hukum internasional kepada Israel di tengah kecaman global yang terus meluas. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama