RADARTUBAN - Uni Emirat Arab (UEA) berencana memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses penulisan dan perumusan undang-undang di negaranya.
Langkah ini menjadikan UEA sebagai negara pertama di dunia yang mengadopsi AI untuk fungsi legislatif tersebut.
Dilaporkan oleh Middle East Monitor (MEMO) pada Kamis (24/4), pemerintah UEA baru saja menyetujui pembentukan Kantor Intelijen Regulasi.
Sebuah lembaga baru di bawah kabinet yang bertugas mengawasi penerapan AI dalam penyusunan regulasi baru serta pembaruan terhadap undang-undang yang sudah ada.
“Sistem legislatif baru ini, yang didukung oleh kecerdasan buatan, akan mengubah cara pembuatan undang-undang, menjadikan prosesnya lebih cepat dan lebih akurat," pernyataan Perdana Menteri Emirat Sheikh Mohammed bin Rashid al Maktoum.
Pemerintah UEA berencana menggunakan AI untuk memantau dampak undang-undang terhadap masyarakat dan ekonomi negara.
Untuk itu, otoritas akan membangun basis data besar yang mencakup undang-undang federal dan lokal, yang akan digabungkan dengan data dari sektor publik, termasuk putusan pengadilan dan layanan pemerintah.
Seperti yang dikatakan Sheikh Mohammad, sistem AI kemudian akan "secara berkala menyarankan pembaruan pada undang-undang kita".
Langkah ini diperkirakan mampu mempercepat proses legislasi hingga 70 persen, serta memungkinkan sistem AI mendeteksi kebutuhan reformasi hukum lebih awal.
Hal ini juga berpotensi memangkas biaya yang biasanya dikeluarkan pemerintah untuk konsultasi hukum.
Meski demikian, sejumlah pihak mengungkapkan kekhawatiran terkait aspek etika dan keakuratan penggunaan AI dalam proses hukum.
Mereka menyoroti kemungkinan kesalahan penafsiran dan keterbatasan AI dalam memahami kompleksitas hukum layaknya manusia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni