RADARTUBAN - Hubungan antara Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali memanas.
Kali ini, Washington menjatuhkan sanksi resmi kepada Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di wilayah Palestina yang diduduki, pada Rabu (9/7).
Langkah ini menuai kecaman luas dari berbagai kalangan internasional karena dinilai sebagai bentuk tekanan politik terhadap suara independen yang menyoroti pelanggaran HAM.
Sanksi dijatuhkan menyusul laporan tegas Albanese yang mendokumentasikan dugaan genosida oleh Israel di Jalur Gaza serta keterlibatan sejumlah perusahaan global dalam mendukung operasi militer tersebut.
Laporan tersebut dirilis di tengah meningkatnya tekanan global terhadap kebijakan militer Israel pasca invasi Gaza sejak Oktober 2023.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, dalam pernyataannya melalui platform X (dahulu Twitter), menyebut bahwa Francesca Albanese dianggap “melampaui batas mandatnya” dan telah mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menindak pejabat, perusahaan, dan eksekutif Amerika serta Israel.
“Hari ini saya menjatuhkan sanksi terhadap Francesca Albanese karena upayanya yang tidak sah dan memalukan untuk mendorong ICC mengambil tindakan terhadap pejabat, perusahaan, dan eksekutif Amerika dan Israel,” tulis Rubio dikutip dari Reuters.
Menurut Rubio, AS tak akan lagi mentolerir “kampanye politik dan ekonomi” yang dilancarkan oleh Albanese dan mengklaim bahwa tindakan tersebut mengancam keamanan nasional dan mitra strategis AS.
Laporan Francesca Albanese tak hanya menyorot kebijakan militer Israel, tetapi juga menyebut lebih dari 60 perusahaan internasional — termasuk perusahaan senjata dan teknologi — sebagai pihak yang diduga mendukung kejahatan perang di Gaza dan pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat.
Selain itu, ia juga menyoroti keterlibatan beberapa negara Eropa seperti Italia, Prancis, dan Yunani yang memberikan izin terbang kepada pesawat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang kini menjadi buronan ICC atas dugaan kejahatan perang.
Merespons sanksi tersebut, Francesca Albanese menyatakan bahwa tindakan AS adalah bentuk intimidasi terang-terangan terhadap pelapor independen yang bekerja di bawah mandat hukum internasional.
“Langkah ini hanya akan semakin memperkuat komitmen saya untuk menegakkan keadilan dan hukum internasional,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari kantor pusat PBB mengenai status sanksi terhadap salah satu pelapor khusus mereka.
Namun desakan dari kelompok HAM global agar PBB bersuara semakin keras.
Pengamat menilai bahwa ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi independensi sistem PBB, di mana negara-negara kuat bisa menggunakan tekanan ekonomi atau politik untuk membungkam suara yang tidak mereka sukai. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni