RADARTUBAN - Baru-baru ini pengadilan di negara bagian Florida AS, memutuskan bahwa Tesla, perusahaan milik Elon Musk bertanggung jawab atas kecelakaan maut yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Kecelakaan tersebut melibatkan fitur Autopilot yang tersemat pada mobil keluaran Tesla itu.
Atas hal ini, Juri di persidangan memerintahkan Tesla untuk membayar ganti rugi sebesar $43 juta dollar atau setara Rp 709 miliar dengan kemungkinan denda tambahan untuk kerugian punitif.
Kasus kecelakaan ini melibatkan George McGee yang menabrak sepasang suami istri saat tengah menggunakan fitur autopilot di mobil Tesla.
Akibat kecelakaan ini, satu orang tewas sedangkan lainnya mengalami luka serius.
Karena hal ini, Juri menyatakan bahwa autopilot ikut berkontribusi dalam insiden tersebut karena memberikan rasa aman palsu yang mengakibatkan pengemudi lalai dalam mengemudikan kendaraannya.
Selama persidangan, kuasa hukum Tesla, menegaskan bahwa kecelakaan terjadi karena murni kelalaian dari pengemudi itu sendiri.
Dalam keterangannya, Tesla mengatakan McGee tidak memperhatikan jalan dan tengah sibuk mencari ponselnya yang terjatuh.
Atas hal ini Tesla menolak autopilot menjadi penyebab kecelakaan ini.
Hanya saja, Juri tetap menyimpulkan bahwa sepertiga tanggung jawab ada dipihak Tesla sedangkan dua pertiga lainnya berada di pengemudi.
Sepertinya Tesla tidak begitu senang dengan putusan pengadilan tersebut. Hal ini terbukti dengan perusahaan yang akan mengajukan banding atas hal ini.
Menurut Tesla, keputusan juri merupakan kesalahan hukum dan dapat menghambat inovasi teknologi di kendaraan.
Tesla menegaskan pengemudi secara sadar telah menonaktifkan autopilot dengan menginjak pedal gas dan lalai menjaga perhatian saat berada di jalan.
Investigasi yang dilakukan oleh Badan Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya AS pada tahun 2024 mengatakan bahwa sistem autopilot pada kendaraan tidak cukup efektif untuk memastikan pengemudi tetap fokus di jalan.
Kejadian di Florida tersebut dapat menjadi contoh penyalahgunaan sistem autopilot oleh pengemudi.
Sebagai informasi tambahan, fitur autopilot sendiri merupakan bagian dari sistem bantuan mengemudi pada mobil Tesla.
Hanya saja sistem ini masih memerlukan pengawasan penuh dari manusia.
Disisi lain, terlepas dari insiden yang terjadi, Elon Musk menyebut Full Self Driving atau ESD hadir sebagai sistem mengemudi yang lebih aman dibandingkan manusia.
Tetapi apapun itu, putusan pengadilan ini menjadi pukulan keras bagi Tesla yang selama ini berupaya untuk membangun reputasi sebagai pelopor mobil otonom masa depan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni