Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Google Didenda Rp 579 Miliar di Australia karena Monopoli Pasar Android

Ika Nur Jannah • Kamis, 21 Agustus 2025 | 01:05 WIB
Google memperluas sistem verifikasi usia ke lebih banyak layanannya
Google memperluas sistem verifikasi usia ke lebih banyak layanannya

RADARTUBAN - Google dijatuhi denda sebesar Rp 579 miliar oleh pengawas persaingan usaha di Australia.

Denda ini diberikan lantaran perusahaan teknologi tersebut terbukti melakukan praktik menghalangi kompetitor dengan memonopoli pasar pencarian di ponsel Android.

Kasus bermula dari kesepakatan Google dengan dua operator telekomunikasi besar di Australia, Telstra dan Optus.

Dalam kesepakatan tersebut, Google membayar agar mesin pencari Google Search pra-instal secara eksklusif di ponsel Android yang dijual oleh kedua operator tersebut.

Praktik ini dinilai merugikan persaingan karena menghambat kemunculan dan penggunaan mesin pencari lain di ponsel Android yang beredar di pasar Australia.

Google mengakui bahwa kesepakatan tersebut memang membatasi persaingan dan berkomitmen untuk menghapus pembatasan ini dari kontraknya di masa depan.

Namun, otoritas persaingan di Australia tetap menjatuhkan denda sebagai bentuk penegakan aturan antimonopoli demi menjaga pasar yang sehat dan bebas kompetisi.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi raksasa lainnya bahwa praktik anti persaingan akan mendapat sanksi tegas di berbagai negara, termasuk Australia yang semakin intens mengawasi monopoli digital.

Dengan denda sebesar Rp 579 miliar (sekitar AUD 50 juta), diharapkan Google maupun perusahaan teknologi lain akan lebih berhati-hati dalam menjaga persaingan usaha yang adil di pasar global. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#teknologi #telekomunikasi #google #operator #ponsel #android